Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Rentan Terpapar Covid-19, Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Corona dengan Menerapkan 3M

Kelompok yang rentan terpapar Covid-19 adalah kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Editor: Pipin Tri Anjani
Freepik
ILUSTRASI Virus Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelompok yang rentan terpapar Covid-19 adalah kelompok lanjut usia (lansia)  dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Pelanggaran penerapan protokol kesehatan dapat berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid, seperti diungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10) sore.

Tes Swab Gratis untuk Kontak Erat Pasien Covid-19 di Puskesmas, Jika Masih Bayar, Satgas Cari Solusi

TIPS Memilih Mainan Edukatif untuk Anak di Tengah Pandemi dari Psikolog, Perhatikan Usia Buah Hati

Berdasarkan data rumah sakit, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan gejala ringan memang bisa 100% sembuh.

Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.

Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.

Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Untuk itu, ia mengajak agar semua orang patuh pada protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Kenapa Masker Scuba Tidak Dapat Tangkal Virus Covid-19? Simak Penjelasan Dokter

Menginap di Rumah Warga Trenggalek Jadi Cara Mas Ipin Mendengar Keluh Kesah untuk Tentukan Kebijakan

"Selama belum ada vaksin maupun obat, mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin terbaik sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," ujar Doni.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.

Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan.

Catatan Redaksi : Bersama-kita lawan virus corona. TribunJatim.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terapkan 3M untuk Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved