Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seusai Dilakukan Penyidikan, Pelaku Pengrusakan Bus Milik Polres Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

Polresta Malang Kota menetapkan pelaku pengrusakan bus milik Polres Batu menjadi tersangka seusai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (19/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seusai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, Polresta Malang Kota menetapkan pelaku pengrusakan bus milik Polres Batu menjadi tersangka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota mengamankan AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

AN ditetapkan menjadi pelaku pengrusakan bus milik Polres Batu, pada saat terjadi aksi unjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Bakar Ban Bikin Ricuh Demo Tolak UU Omnibis Law di Depan DPRD Sumenep, 4 Demonstran Diamankan Polisi

Baca juga: Ricuh Demo Ribuan Mahasiswa Sumenep Tolak UU Omnibus Law, Sempat Saling Jotos, Bertahan di DPRD

"Sudah jadi tersangka, yang bersangkutan terbukti merusak kendaraan dinas milik Polres Batu yang mengalami pecah kaca," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku pengrusakan lainnya.

"Kami masih dalami (untuk pelaku pengrusakan lainnya). Masih mungkin ada tambahan tersangka lagi," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AN akan dikenakan dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah mengamankan sebanyak 129 orang pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Ominbus Law di Depan Kantor PT Garam Sumenep: Jangan Gantung Buruh!

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 129 orang demonstran yang diamankan, Polresta Malang Kota akhirnya memulangkan sebanyak 128 demonstran yang tidak terbukti melakukan pengrusakan pada Jumat (9/10/2020) malam.

Sedangkan satu demonstran yang berinisial AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan tidak dipulangkan. Karena diduga melakukan pengrusakan kepada bus milik Polres Batu, dengan cara melempari kaca bus memakai batu.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved