Mantan Caleg RPM Dituding Lakukan Percobaan Rudapaksa, Korbannya Gadis Tulungagung Lapor: Trauma
Mantan caleg RPM dilaporkan gadis Tulungagung atas dugaan percobaan rudakpaksa. Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih: korban trauma.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - WN (19) melaporkan RPM (25), mantan calon legislatif (Caleg) yang dituding berusaha mencabulinya.
WN juga mengajak dua karyawan RPM sebagai saksi. Keduanya disebut tahu saat RPM akan melakukan aksi pencabulan.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, dugaan percobaan rudakpaksa itu terjadi pada Senin, 21 September 2020 malam.
Namun WN baru melapor pada hari ini, Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pasangan Ladub Bentuk Tim Anti Covid-19, Siaga 24 Jam, Bantu Seluruh Kecamatan di Kabupaten Malang
Baca juga: Cara Membaca Chat WhatsApp yang Dihapus dan Menghilangkan Status Sedang Mengetik, Simak Triknya!
“Pelapor mengaku selama ini masih trauma dengan kejadian itu. Setelah menenangkan diri, baru ini dia melapor,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Retno menambahkan, pihaknya sudah bergerak saat video RPM yang meminta maaf menyebar di media sosial.
Namun saat itu WN dalam keadaan trauma, dan tidak bisa dimintai keterangan.
Kini setelah kejiwaannya pulih, WN resmi melapor dan sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Diantar Khofifah Bertemu Mahfud MD, Elemen Buruh Jatim Sampaikan Keresahan UU Cipta Kerja
Baca juga: Satu Bulan Operasi Yustisi, Pelanggaran Prokes Covid-19 Di Nganjuk Masih Terjadi
“Kami sudah ambil visum pelapor. Meski kejadiannya sudah lama, kami tetap lakukan prosedur itu,” sambung Retno.
Masih menurut Retno, pihaknya juga akan mencari bukti-bukti untuk menguatkan laporan WN.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi yang menguatkan laporan WN.
Tim UPPA juga berencana untuk cek TKP.
“Setelah semuanya lengkap, baru kami akan lakukan pemanggilan terlapor,” ujar Retno.
Sementara Pak Jan, panggilan akrab pengasuh WN membenarkan laporan ke polisi.
Pihaknya juga didampingi dua pengacara.
Salah satu yang menjadi barang bukti adalah pakaian WN yang dirobek RPM, saat berusaha melakukan pencabulan.
“Kalau WN sudah selesai diperiksa. Tinggal nunggu perkembangannya,” ucap Pak Jan.
Kejadian ini bermula saat WN bermaksud mencari kerja.
Berdasar informasi dari temannya, WN kemudin melamar ke warung angkringan milik RPM.
Sehari setelah memasukkan lamaran, WN langsung disuruh kerja dari sore hingga malam hari.
Saat waktunya pulang, WN tertahan di warung itu karena di luar tengah turun hujan.
Tiba-tiba RPM mengajaknya pesta minuman beralkohol.
WN, anak yatim piatu ini sempat menolak karena tidak pernah minum minuman keras.
Namun RPM terus memaksa, hingga WN menerima miras karena takut dipecat.
WN menenggak empat gelas minuman memabukkan itu.
Dalam kondisi setengah mabuk RPM menarik WN dan tangannya menggerayanginya.
WN terus melawan, namun RPM berhasil membuka resleting celananya.
Saat itu semua karyawan lain disurun meninggalkan ruangan, kemudian RPM mematikan lampu dan mengunci ruangan.
Saat RPM berusaha melakukan hal yang lebih, WN melawan dan mendobrak pintu.
Dia kemudian lari keluar ruangan, dan kabur menembus hujan.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud