Teka-teki Keberadaan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja Terkuak, Bakal Diserahkan DPR RI Hari Ini
Draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).
Marak beredar hoaks
Sebelumnya, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut penyebaran hoaks sebenarnya relatif minim terjadi jika pemerintah dan DPR terbuka soal isi UU Cipta Kerja yang sudah final.
Selama ini, publik sendiri tak bisa mengakses atau membuka isi dari isi UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.
Kondisi ini menimbulkan banyak penafsiran masyarakat yang berbeda-beda atas draf RUU Cipta Kerja yang sudah beredar luas.
"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final UU Cipta Kerja yang resmi disampaikan oleh DPR?," tegas Enny Sri Hartati dalam keterangannya.
Baca juga: Cerita Prabowo Terperangkap Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kini Bahas Dalang, Yakin Dibiayai Asing
Baca juga: Kupas Ricuh UU Cipta Kerja, DIHPA Indonesia Lihat Ada Potensi Kewenangan yang Koruptif
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tidak banyak menyosialisasikan isi dari UU Cipta Kerja di masyarakat.
Terlebih, pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR juga terkesan kejar tayang.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri baru buka suara soal UU Cipta Kerja sehari setelah demo besar-besaran di berbagai daerah.
Selain itu, beberapa poin penjelasan dari Presiden Jokowi juga masih dianggap simpang siur.
Sebut soal skema cuti hingga aturan PHK di regulasi terbaru.
"Yang jadi paradoks adalah kalau tujuannya semulia itu, mengapa pembahasannya seolah sembunyi-sembunyi, gerabak-gerubuk?," kata Enny Sri Hartati.
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Razia Pengamen di 4 Kecamatan di Kabupaten Kediri, Enam Orang Diamankan
Baca juga: Pj Bupati Sidoarjo dan Kepala BPN Serahkan 300 Sertifikat Program PTSL kepada Warga Desa Klurak
Lebih lanjut, kata Enny Sri Hartati, omnibus law UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendukung iklim usaha juga bisa berpotensi mengeruk sumber daya.
Kata dia, Kementerian/lembaga (K/L) yang memberikan kemudahan izin, tetapi disandingkan dengan kepentingan oligarki, akan memberikan permasalahan bagi masyarakat.
"(Memberikan) izin secara sederhana kemudian berkolaborasi dengan kepentingan oligarki, sudah selesai rakyat Indonesia. Dengan kemudahan yang seperti (sekarang) ini saja, oligarki mencengkeram habis sumber daya kita," ujar Enny Sri Hartati.
Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.