Pilkada Kabupaten Malang
Deretan Sanksi ASN Pemkab Malang Pelanggar Netralitas Pilkada: Bisa Diberhentikan Tidak Terhormat
ASN Pemkab Malang pelanggar netralitas Pilkada bisa terjerat sanksi diberhentikan tidak terhormat. Simak penjelasan Inspektorat Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Inspektorat Kabupaten Malang masih menunggu keputusan Bawaslu Kabupaten Malang tentang dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN Pemkab Malang, Slamet Suyono.
"Kami menunggu putusan dari Bawaslu. Lalu selanjutnya kami akan sesegera mungkin memproses ini," terang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, pada Jumat (16/10/2020).
Kata Tridiyah, tipologi berat atau ringannya pelanggaran terkait netralitas itu tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Baca juga: Tomat 1 Kg Dihargai Rp 500, Petani Kediri Lemas, Ketimbang Rugi Pilih Tak Panen: Biar Membusuk
Baca juga: Dukung Kegiatan Keluarga Multitasking di Tengah Pandemi, Samsung Meluncurkan Galaxy Tab A7
"Kami menekankan bahwasanya ASN harus netral," imbuh Tridiyah.
Tridiyah merinci, pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam beberapa golongan. Diantaranya pelanggaran kode etik, UU ASN, hingga pidana. Tiap golongan beda penanganan.
Jika mengarah pada pelanggaran asn, Bawaslu akan menyerahkannya ke Pemkab. Lalu Pemkab Malang memproses secara hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan.
"Apabila mengarah pada pidana, yang memproses adalah aparat penegak hukum," ucap Tridiyah.
Baca juga: Dukung Kegiatan Keluarga Multitasking di Tengah Pandemi, Samsung Meluncurkan Galaxy Tab A7
Baca juga: Pemkot Mojokerto Sulap Lahan Aset untuk Tanam Jagung Covid-19, Panen Perdana di Hari Pangan Sedunia
Tridiyah berbagai sanksi yang bisa saja timbul jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Tak main-main ada sanksi tentang pemberhentian tidak terhormat.
"Sanksi mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," ujar Tridiyah.
Terakhir, Tridiyah menyatakan jika pihaknya belum berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang.
Inspektorat akan berkomunikasi saat Bawaslu telah menyelesaikan sidang pleno putusan.
"Belum selesai. Mereka (Bawaslu) akan melakukan analisa proses," tutup Tridiyah.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud