Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkait Dirut PT Puspa Agro yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Pemprov Jatim

Kabiro Pemprov Jawa Timur, Jempin Marbun, angkat bicara soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Direktur Utama atau Dirut PT Puspa Agro.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan Staf Trading, Hery Jamari, saat keluar dari ruang penyidikan Pidsus Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabiro Pemprov Jawa Timur, Jempin Marbun, angkat bicara soal penetapan tersangka dan penahanan terhadap Direktur Utama atau Dirut PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan Staf Trading, Hery Jamari oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirut PT Puspa Agro dan anak buahnya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

Keduanya kemudian ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan.

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,29 miliar.

Kasusnya adalah jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House pada Juni hingga November 2015.

Baca juga: Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Diduga Rugikan Negara Rp 8,29 M

Baca juga: Bakal Jadi Percontohan, Ratusan UPK Jawa Timur Segera Bertransformasi Jadi BUMDesma

Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif.

Atas kasus ini, Jempin Marbun yang juga mantan Kabiro Hukum ini mengatakan, terkait kasus tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.

“Pemprov bisa memberikan bantuan hukum jika itu adalah ASN. Sedangkan ini kan BUMD, jadi tidak bisa, apalagi kasusnya pidana,” kata Jempin Marbun.

Ia menjelaskan, dengan kasus pidana yang menjerat dua orang tersebut, maka Pemprov Jatim menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Dirut PT Puspa Agro Ditahan Kejari, Komisi C DPRD Jatim: Gubernur Perbaiki Rekrutmen Pimpinan BUMD!

Baca juga: Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo : Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor Bawang Putih

Pendampingan hukum juga hanya bisa dilakukan mandiri oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut terkait status jabatan ditegaskan Jempin Marbun, pencabutan status jabatan tersebut bisa dilakukan jika status hukum dari mereka sudah inkrah dan sudah berketetapan hukum.

“Setelah ada status hukum yang inkrah, baru mungkin ada pencabutan,” katanya. 

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved