Pemkab Malang Belum Bisa Bersikap Terkait Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa menerbitkan peraturan daerah terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa menerbitkan peraturan daerah terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sehingga, implementasi undang-undang tersebut masih belum tampak di daerah.
"Perda belum, karena menunggu PP (peraturan pemerintah). Kalau ada yang harus disesuaikan ya kami sesuaikan. Kalau ada yang tidak perlu ya tidak usah. Mungkin ada penyesuaian perihal tata ruang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2020).
Wahyu Hidayat menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima secara resmi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Terkait dengan Omninus Law belum. Karena UU ini kan belum resmi diterapkan. Kami menunggu perkembangan untuk membuat jobdesk PP-nya kepada kementerian terkait," imbuh Wahyu Hidayat.
Baca juga: Diduga Terjadi Korupsi Penggemukan Hewan di RPH Kota Malang, Kejari Periksa 14 Saksi
Baca juga: Harga Tiket Masuk Bukit Nirwana, Tempat Liburan Asyik di Pujon Malang, Cek Promo Paket Berkemah
Terkait izin lingkungan, Wahyu Hidayat menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja harus dipahami secara menyeluruh.
"Kadangkala itu multitafsir," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini.
Wahyu Hidayat juga mengaku belum bisa memprediksi imbas UU Omnibus Law Cipta Kerja terhadap datangnya investor ke Kabupaten Malang.
Baca juga: Hujan Guyur Desa Sidoasri Kabupaten Malang, 24 Rumah Terendam Banjir, Ketinggian hingga 1 Meter
Baca juga: Cegah Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa, Kapolresta Malang Kota Minta Pihak Sekolah Mengawasi Anak Didik
Dia menyatakan, pihaknya akan bertindak mengeluarkan perda, hingga ada perintah resmi dari pemerintah pusat.
"Saya belum tahu. Karena kita menunggu PP tersebut," tutup Wahyu Hidayat.
Editor: Dwi Prastika