Ibu di Surabaya Urus Akta Kematian Anak ke Jakarta, Gegara 'Tanda Petik', Pemkot: Catatan Bagi Kami
Ibu warga Lidah Wetan Surabaya urus akta kematian anak hingga ke Jakarta. Gegera tanda petik. Begini respon Dispendukcapil Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama beberapa hari terakhir, kisah Yaidah warga Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya terungkap dan menjadi perbincangan.
Dirinya mengisahkan ruwetnya mengurus akta kematian anaknya, bahkan hingga harus mengurus ke Jakarta.
Cerita bermula dari Anak Yaidah yang meninggal pada Juli 2020. Awal Agustus, dia pun sudah mengurus akta kematian anaknya di Kelurahan.
Baca juga: Asa Ary dan Halimah Semangat Sarjana di Usia Senja, Haru Jadi Wisudawan Terbaik Universitas Narotama
Baca juga: Hasil Liga Inggris - Super Bigmatch Liga Inggris Man United Vs Chelsea Berakhir dengan Skor Kacamata
Namun, hingga sebulan tak ada kabar.
"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Padahal dia mengatakan, butuh akta itu segera. Sebab, dibutuhkan untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.
Baca juga: Dewan Pers Ajak Media Berikan Informasi yang Sehat di Pilkada Banyuwangi 2020
Baca juga: Kreasi Tak Terbatas Body Painting Bertemakan Halloween Viva Cosmetics Via Media Sosial
Lantaran belum mendapat kepastian, 21 September kemudian dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan di Gedung Siola.
Lantaran situasi pandemi virus Corona ( Covid-19 ), saat itu petugas menyampaikan pelayanan tatap muka sementara ditiadakan. Petugas awalnya menyuruh Yaidah untuk kembali mengurus di Kelurahan.
"Tak bilang gini, kalau di Kelurahan bisa, saya gak mungkin ke sini," kata Yaidah menirukan kembali ucapannya kepada petugas saat itu.
Akhirnya, oleh petugas Yaidah diperkenankan masuk langsung ke Kantor Dispendukcapil di lantai 3 Gedung Siola.
Sesampainya di sana, petugas yang berjaga sempat mengarahkan Yaidah untuk kembali ke lantai dasar, tempat pelayanan. Sempat terjadi perdebatan. Namun akhirnya, berkas yang dibawa oleh Yaidah diterima petugas.
Setelah menunggu, akhirnya petugas yang membawa berkas pun datang menemui Yaidah. Sayangnya, dia menyampaikan jika akta kematian anak Yaidah tidak bisa diakses.
"Loh kaget, kenapa? nama anak ibu ada tanda petiknya, tanda petik ini harus menunggu konsul dari Kemendagri di pusat," cerita Yaidah.
Selepas itu, dia berpikir bagaimana agar pengurusan itu cepat. Dia memikirkan bagaimana lamanya jika harus menunggu hasil dari pusat itu. Hingga akhirnya dia nekat memutuskan untuk ke Jakarta langsung.
Namun sesampainya di Ibu Kota, jalan Yaidah masih menemui kendala. Ternyata bukan di Kemendagri sebagaimana disebut petugas. Padahal dia sudah sampai di kantor tersebut.
Oleh petugas di sana, dia diarahkan ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan sipil di Jakarta Selatan.
Kadung sampai di Jakarta, akhirnya dia pun kembali naik ojek ke Jakarta Selatan.
"Saya sendirian, waktu itu Jakarta PSBB," kata dia.
Sesampainya di sana, petugas kaget lantaran ternyata Yaidah merupakan warga Surabaya. Harus jauh-jauh ke Jakarta. Oleh petugas, dia disuruh nunggu.
Beruntungnya, saat itu dia bertemu petugas yang kebetulan merupakan orang Sidoarjo. Akhirnya, Yaidah curhat kepada petugas tersebut.
Dengan dibantu petugas itu, akhirnya akta kematian anak Yaidah berhasil didapat dari petugas Dispendukcapil Surabaya. Dia berharap apa yang terjadi padanya ini, tak terjadi pada orang lain.
"Tidak terulang lagi, dan ada perbaikan," harapnya.
Sementara itu, Dispendukcapil memberikan klarifikasi terkait ramainya kisah Yaidah itu. Pemkot meminta maaf dan menyebut hal itu lantaran miskomunikasi.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, saat Yaidah ke Siola saat itu memang pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.
“Kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus.
Yaidah disana mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Sebab, petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan).
Alhasil, Yaidah salah menangkap pemahaman dan mengharuskan ke Kemendagri untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu.
"Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil,” terang Agus.
"Kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ucap Agus.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud