Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Lengkap Ongkos Asuransi hingga Surat Uji Klinik, Cek!

Berikut rincian biaya pembuatan SIM A dan rincian biaya bikin SIM C. Lengkap daftar ongkos tambahan seperti asuransi hingga surat sehat

Istimewa
Ilustrasi SIM 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut rincian biaya pembuatan SIM A dan rincian biaya bikin SIM C.

Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

Baca juga: Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019, Berlaku 3 Hari, Simak Panduan Lengkapnya

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tiap 5 Tahun Sekali, Ada Tes Kesehatan dan Psikologi

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini 5 Hal Perlu Diketahui, Termasuk Masa Sanggah

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Sholawat Nissa Sabyan Full Album, Cocok Didengar saat Momen Maulid Nabi

Wajib Berusia 17 Tahun

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Baca juga: 18 Kata-kata Mutiara Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Quotes Keren Buat Teman-Kerabat

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia?

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

Baca juga: Cara Cek Transferan Subsidi Gaji Gelombang 2 via BNI BRI Mandiri, BLT Cair Minggu Pertama November

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved