Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jawa Timur Naik, Pemkab Malang Belum Bisa Bersikap: Harus Dibahas Dulu

Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa bersikap usai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diputuskan alami kenaikan sebesar Rp 1.868.770.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang belum bisa bersikap seusai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diputuskan alami kenaikan sebesar Rp 1.868.770.

Alhasil, belum ada regulasi bagi perusahaan di Kabupaten Malang untuk memilih menggaji dengan nominal sesuai UMP atau UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).

"Harus dibahas dulu. Kan ada dewan tenaga kerja untuk menentukannya. Tentu UMP jadi satu pertimbangan utama. Nunggu kesepakatan," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/568/KPTS/2019, Hingga kini UMK Kabupaten Malang tercatat sebesar Rp 3.018.530.

Baca juga: SPSI Apresiasi Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jatim, Berharap UMK 2021 Juga Naik

Ketika ditanya kemampuan perusahaan di Kabupaten Malang membayar upah sesuai UMP atau UMK, Wahyu menyatakan dirinya enggan berandai-andai.

"Kami tidak bisa berandai-berandai dulu. Tunggu pembahasan dulu," kata Wahyu.

Pria bertubuh jangkung ini bahkan juga belum bisa menerangkan kapan pembahasan akan dilaksanakan. Katanya, masih ada yang harus ditunggi.

"Nunggu dinas tenaga kerja masih belum ini. Setelah itu ada keputusan. Insya Allah segera," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, pihaknya akan menerbitkan regulasi tentang upah buruh bila pembahasan telah dilaksanakan, 

"Penetapannya ya perda ya," ucapnya sembari menyentuh kerah bajunya.

Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik Rp 100 ribu dari UMP sebelumnya. Alhasil, UMP kini menjadi Rp 1.868.770,- dari sebelumnya hanya Rp 1.768.770,-.

Keputusan diambil setelah Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menggelar rapat selama dua pekan. Rapat itu menghasilkan keputusan melalui urat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021. (ew)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved