Khofifah, Gubernur Jawa Timur Naikkan UMP Jawa Timur 5,65 Persen
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 5,65 persen.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar 5,65 persen.
Hal itu dijelaskannya saat mengunjungi Kantor Bakorwil Malang pada Minggu (1/11/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Selama Masa Pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan kenaikan terhadap besaran upah. Namun dengan berbagai pertimbangan, Pemprov Jatim justru melakukan langkah yakni melakukan kenaikan UMP yang cukup besar.
Khofifah Indar Parawansa menerangkan nilai UMP Jawa Timur yang ada sebelumnya lebih rendah, dibandingkan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Jawa Timur.
Baca juga: Berkat Film Pendek, Babinsa Lanud Iswahjudi Dapat Award Kasau
Baca juga: Polisi Olah TKP Ambruknya Pendapa Kantor Kelurahan Sumbersari Kabupaten Jember Jatim
Baca juga: VIRAL Wanita Curiga Tak Diberi Struk Kasir Minimarket, Penipuan Terbongkar: Ini Soal Kejujuran
"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan. Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya, besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut," bebernya.
Dirinya menerangkan ketika unjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600 ribu.
"Lalu kami bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim langsung melakukan penghitungan.dan berdasarkanberbagai pertimbangan, Pemprov Jawa Timur akhirnya melakukan kenaikan besaran UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100 ribu. Sehingga nilai UMP Jawa Tinur pada tahun 2021 menjadi Rp 1.868.000," jelasnya.
Dirinya kemudian menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan semua Bupati atau Walikota yang ada di seluruh Provinsi Jatim.
"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku. Karena yang berlaku adalah UMK," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur diklaim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
"Berdasarkan berbagai macam pertimbangan, kami bersepakat ada kenaikan UMP senilai Rp 100 ribu atau setara 5,5 persen. Insya Allah, paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya saat ikut mendampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Bakorwil Malang.
Ia menerangkan ada sekitar 26 provinsi di seluruh Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan kenaikan nilai UMP.
"Sisanya memilih untuk memberikan kenaikan walau jumlahnya tidak terlau besar. Seperti Provinsi Jawa Tengah, jumlahnya tidak besar, hanya tiga koma sekian persen," paparnya.
Himawan Estu Bagijo menambahkan nilai UMP tahun 2021 tersebut akan dijadikan patokan sebagai penentu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Timur.
"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)," tandasnya.