Terbukti Jadi Kurir Sabu 25 Kilogram dan 12 Ribu Ekstasi, Pria Bangkalan Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jatuhi Mochamad Haririn hukuman 20 tahun penjara. Edarkan sabu 25 kg dan 12 ribu butir pil ekstasi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Mochamad Haririn atas kasus peredaran sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidir 1 tahun kurungan (Conform).
Baca juga: Agendakota dan Age Creative Gelar Virtual Wedding Expo 2020, Usung Konsep Hybrid di Tengah Pandemi
Baca juga: Terjaring Razia, Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Pilih Lakukan Kerja Sosial
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan, Senin (2/11/2020).
Putusan ini, hanya berbeda di subsider saja dari tuntutan JPU. Dari 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Baca juga: Sesal Rizky Billar Baru Diutarakan: Sayang Lebih Lama, Lesty Baper Sampai Sudah Nangis di Panggung
Baca juga: Aliansi Malang Kondusif Nilai Tindakan Presiden Emmanuel Lecehkan Umat Islam: Boikot Produk Prancis
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Slamet.
Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi.
"Terima pak hakim," ujar terdakwa.
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, pria asal Bangkalan, Madura ini ditangkap di depan Hotel I&M Jalan Arjuna pada 14 Februari lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, polisi menemukan bukti gambar sabu-sabu dan ekstasi di dalam percakapan WhatsApp di handphone miliknya. Namun, polisi tidak menemukan narkotika saat menggeledahnya.
Polisi menggeledah kamar kosnya di Jalan Karah. Sembilan bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam tas biru yang ada di kamar tersebut.
Setiap bungkus rata-rata berisi satu hingga dua kilogram sabu-sabu. Beratnya mencapai 12 kilogram. Di dalam tas tersebut juga ditemukan tiga bungkus ekstasi. Masing-masing berisi 4.000 butir, 1.000 butir dan 5,200 butir ekstasi.
Tiga timbangan digital, dua sendok entong, mesin press, satu dus plastik klip dan nampan merah juga ditemukan di dalam kamar kos terdakwa.
Barang-barang itu diyakini untuk meracik sabu-sabu-sabu dan ekstasi ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk diedarkan. Namun, terdakwa membantah sebagai pemilik narkotika tersebut.
Barang-barang itu milik Imam Muslim yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kebonsari III. Polisi tidak menemukan narkotika dari rumah Imam.
Sebagian narkotika lain ditemukan di rumah terdakwa di Bangkalan. Terdakwa mengaku hanya dititipi sabu-sabu dane ekstasi oleh Imam. Tujuannya, agar tidak terendus polisi. Dia mendapat upah Rp 2 juta dari Imam.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud