Polsek Klojen Tangkap Kuli Bangunan Pengedar Double L
Edarkan pil double L di wilayah Kota Malang, seorang kuli bangunan ditangkap anggota Polsek Klojen, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Edarkan pil double L di wilayah Kota Malang, seorang kuli bangunan ditangkap anggota Polsek Klojen, Kota Malang.
Dari info yang didapat TribunJatim.com, tersangka pengedar pil double L tersebut bernama Nur Kholis (NK) (32), warga Jalan KH Malik Dalam RT 3 RW 5 Kel. Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Jadi petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Buring, Kec. Kedungkandang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan obat terlarang. Selanjutnya petugas melakukan pengamatan dan pemantauan di wilayah tersebut. Dari hasil pemantauan, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas dari tersangka pengedar pil double L," ujarnya saat press rilis ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang pil double L di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/11/2020).
Lalu pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka pengedar pil double L tersebut berhasil ditangkap di tepi Jalan KH Malik Dalam.
"Dari hasil penyelidikan kepada tersangka berinisial NK, didapati bahwa tersangka telah mengedarkan pil double L kepada seseorang. Dengan cara menjual satu botol plastik berisi 1000 butir pil double L seharga Rp 1,3 juta," terangnya.
Usai melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Untuk mencari berbagai barang bukti pil double L yang dimiliki tersangka.
Baca juga: Hasil Survei 51,7 Persen, Makin Banyak Warga Ingin Bertemu Machfud-Mujiaman
Baca juga: Musibah Kecelakaan Laut Speedboat di Sulteng Tewaskan Cawabup Asgar Badalia, Berikut Data Korbannya
Baca juga: Debat Putaran Kedua Pilwali Blitar 2020 Bakal Digelar di Surabaya, Jaga Kemandirian Penyelenggara
Baca juga: Melaney Ricardo Hancur Positif Covid-19, Kondisinya & Keluarga Diekspos: Nggak Pernah Terpikirkan
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, ditemukan dua botol plastik yang berisi masing masing 1000 pil double L, satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu klip plastik kecil berisi 31 pil double L. Selain itu dua buah HP serta satu sepeda motor milik tersangka juga ikut kami amankan," bebernya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Dan kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Nur Kholis, dirinya baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
"Saya baru pertama kali mengedarkan pil double L. Dan saya mendapatkan pil double L dari seseorang berinisial S. Selain mengedarkan, saya juga ikut mengkonsumsi pil double L ini," pungkasnya.