Mantan Calon Kades Lamongan Bisnis Sabu Saat Pandemi, Bikin Polisi Ngos-ngosan: Disebar di 22 Titik
Mantan calon Kades Lamongan dan oknum ASN Pemkab Lamongan bisnis sabu di tengah pandemi. Bikin ngos-ngosan Satreskoba Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan kerja bareng seorang pemasok menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Modus tersangka ASN, Narto (38) warga Sumberejo Lamongan dan Anang Winarno (40) cukup licin dan membuat lelah anggota Satreskoba Polres Lamongan.
Sebabnya, penjualan sistim ranjau yang dipraktikkan Anang, warga Nginden Gang 5 Surabaya ini.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Pantai Balekambang dan Bedengan Malang, Cocok Banget untuk Piknik bersama Keluarga
Baca juga: Warga Sidoarjo Makin Tertib Protokol Kesehatan, Pj Bupati Hudiyono: Zona Kuning Kurang Sedikit Lagi
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, untuk satu kali masuk Lamongan, Anang menyebar sabu-sabu yang sudah dikemas dalam potongan sedotan di 22 titik dalam Kota Lamongan.
Narto, ASN yang ditugasi sebagai tukang sapu di Alun-alun dan jalan Laras Liris ditangkap anggota Sat Reskoba ketika sedang mengambil barang haram di pot bunga di jalan Kusuma Bangsa.
Tertangkapnya Narto ini kemudian perkembang ke pemasok bernama Anang Winarno, laki - laki kelahiran Lamongan, yang kini tinggal di Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Gaya Sederhana Lesty Kejora Pulang Kampung Naik Motor Bebek Dipuji Sederet Artis, Rizky Bilar: Kiyut
Baca juga: Daftar Harga Mobil MPV Bekas Rp 50 Jutaan, Mulai dari Xenia, Isuzu Panther, hingga Mitsubishi Maven
"Modus pemasok manjalaninya dengan sistim ranjau," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen kepada awak TribunJatim.com, Kamis (5/11/2020).
Ketika Anang ditangkap di rumahnya, polisi hanya mendapati satu barang bukti yang dikemas dalam sedotan.
Anang yang didapati menjadi pemasok, kemudian dikeler ke Lamongan. Dan diluar dugaan, Anang menunjukkan semua tempat sabu-sabu yang sudah disebarnya.
Polisi dibuat ngos-ngosan, karena sabu - sabu itu diletakkan di 22 titik. Diantaranya Jalan Sunan Giri, Pahlawan, Kalikapas, Pangliman, Veteran dan Jalan Sudirman.
Sabu-sabu dalam kemasan itu diletakkan atas rumput, vas bunga, di bawah pohon dan pagar rumah warga.
Menurut Harun, Anang tergolong pengedar yang punya keberanian berspekulasi tinggi. Sebab Anang meletakkan barang haram itu disembarang tempat.
Sementara transaksinya dilakukan melalui hubungan telepon dan uang ditransfer melalui Bank.
Kalau ada pembeli, uang harus ditransfer lebih dahulu dan baru kemudian pembeli dikirim gambar sabu-sabu yang sudah diabadikan lewat fasilitas HP sebelumnya.
Menurut Harun, sistim ranjau yang dipraktikkan tersangka Anang ia dapatkan pengalaman dari Madura, tempat Anang mendapatkan barang haram.