Mantan Calon Kades Lamongan Bisnis Sabu Saat Pandemi, Bikin Polisi Ngos-ngosan: Disebar di 22 Titik
Mantan calon Kades Lamongan dan oknum ASN Pemkab Lamongan bisnis sabu di tengah pandemi. Bikin ngos-ngosan Satreskoba Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
"Dia lebih takut ketangkap dari pada barangnya (sabu-sabu, Red) hilang," kata Harun.
Anggota diminta untuk mengembangkan penyelidikan atas dua tersangka tersebut.
Sebab ada kemungkinan masih bisa berkembang untuk menguak jaringan ini lebih luas lagi.
Tersangka Anang mengaku, ia menjalani jual beli sabu - sabu ini sejak 9 bulan terakhir ini.
"Mulai pandemi - pandemi ini, " aku Anang.
Anang yang pernah mencalonkan sebagai Kades di Tambakboyo Lamongan pada 2007 ini terpaksa bisnis barang haram setelah tidak bekerja sejak pandemi.
Seminggu rata - rata dua kali memasok sabu ke Lamongan dengan berat rata - rata 2 gram hingga 3 gram.
"Tergantung pembelinya, ramai atau tidak," kata Anang.
Sementara itu, tersangka Narto mengaku menyesali perbuatannya. Narto juga khawatir dengan status ASN-nya yang ia nikmati selama 9 tahun, sejak 2012.
"Ndak tahu mas, hancur semua," katanya.
Pada dua tersangka, Narto dijerat pasal 112 UU Narkotika, sedang Anang Winarno dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi amankan barang bukti sebanyak 9, 6 gram.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud