Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kalipinggir Trenggalek, Diduga ODGJ
Sesosok mayat ditemukan mengambang di Sungai Kalipinggir, Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Kamis (12/11/2020) malam.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sesosok mayat ditemukan mengambang di Sungai Kalipinggir, Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Kamis (12/11/2020) malam.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Tomo, warga setempat, yang hendak memancing di sekitar lokasi penemuan mayat.
Tomo yang saat itu sedang bersama temannya pun melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Tugu.
"Anggota kami kemudian datang ke lokasi dan melakukan evakuasi," kata Kapolsek Tugu Iptu Supadi, Jumat (13/11/2020).
Polisi pun telah memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, para saksi mengenali korban sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering terlihat di sekitar sana.
Baca juga: Viral Maling Pakaian Dalam Wanita di Cikarang, Kenakan Atribut Ojol, Aksinya Terekam CCTV Kontrakan
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Wanita di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuh Terputus
Identitas korban tersebut tak diketahui oleh warga.
"Menurut keterangan saksi-saksi bahwa Mrs X tersebut diduga ODGJ yang sebelumnya berada di balai desa Sukorejo," tambah dia.
Aparat dan petugas medis di lokasi pun membawa jenazah tersebut ke RSUD dr Soedomo untuk menjalani visum.
Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Yang ditemukan, adanya luka akibat kena batu luka akbiat gigitan kepiting.
Berdasarkan pemeriksaan itu, diduga korban meninggal sekitar delapan jam setelah ditemukan.
"Dugaan kami, korban meninggal dunia akibat tenggelam dalam sungai," tutur dia.
Polisi juga menduga, korban jatuh dari jembatan Kalipinggir, lalu hanyut terbawa arus. (SURYA/Aflahul Abidin)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: VIRAL Pelakor Doakan Suami Orang & Istri Cerai, Selingkuh itu Indah, Balas saat Dihujat: Berharap
Baca juga: Kronologi Pria 70 Tahun Lecehkan Wanita Bercadar, Korban Memaafkan, Kasus Digiring ke Proses Hukum