Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di IAIN Tulungagung Tak Hadiri Sidang, Keputusan Belum Diambil
Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan aktivis kampus IAIN Tulungagung tak hadiri didang internal, rektorat belum ambil keputusan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - IAIN Tulungagung telah melakukan sidang tertutup terkait laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor MA, seorang aktivis mahasiswa pada Senin (16/11/2020).
Namun dalam sidang ini, G, mahasiswi yang menjadi pelapor tidak mendatangi persidangan.
Dengan demikian, sidang ini hanya memeriksa MA selaku terlapor.
“Informasi yang disampaikan kepada kami, pelapor sedang ada di luar kota,” terang Humas IAIN Tulungagung, Ulil Absar, Selasa (17/11/2020).
Sidang internal ini digelar untuk menyelesaikan laporan dugaan pelecehan seksual aktivis kampus, MA.
Dengan hanya memeriksa MA, maka persidangan belum bisa menyimpulkan perkara ini.
Sementara pihak rektorat belum bisa memastikan agenda sidang selanjutnya, karena jadwal kegiatan kampus yang padat.
Baca juga: Ada Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Aktivis Kampus, IAIN Tulungagung Gelar Sidang Internal
Baca juga: Kemendagri Tinjau Persiapan Pemekaran Kecamatan di Ponorogo, Ditargetkan Selesai Tahun Ini
“Sidang digelar bukan karena ada desakan mahasiswa. Tapi upaya kami menyelesaikan masalah ini,” sambung Ulil Absar.
Lanjutnya, pihak kampus sudah mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum ada aksi mahasiswa.
Sebelumnya, kasus ini sudah disidangkan di tingkat Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH).
Namun karena belum menghasilkan keputusan, perkara ini diambil alih rektorat.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MA terhadap G terjadi pada 3 September 2020.
Baca juga: Kisah G, Mahasiswi IAIN Tulungagung yang Mengadu Hampir Diperkosa Aktivis Kampus
Baca juga: Buku Nikah Siri Beredar di Tulungagung, Palsu? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Saat itu MA dan G tengah dalam perjalanan ke Gazebo Wilis Kediri.
Korban melapor ke kampus pada 16 September 2020 dan baru ditanggapi 1 Oktober 2020.
Namun pada 10 November 2020 lalu, pihak kampus mewisuda terlapor.
Hingga Senin (16/11/2020) kemarin, IAIN Tulungagung menggelar sidang atas kasus yang dilaporkan ini.
Lambannya penanganan kasus ini membuat korban mengalami trauma berkepanjangan.
Baca juga: Rencana Pembangunan Ulang Jembatan Ngujang 1 Tulungagung Belum Ada Kepastian, Bisa Batal Tahun 2021
Baca juga: 5 Usulan Geopark Tulungagung Dinilai Bertaraf Internasional, Goa Wajakensis hingga Gunung Budheg
Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara mengungkap, ada korban lain yang melapor jadi korban MA.
Namun pihaknya masih fokus mengawal kasus G hingga tuntas.
Editor: Dwi Prastika