Pengantin Baru Tulungagung Terpaksa Tinggal di Penjara, Ketangkap Pakai dan Jualan Sabu 19,2 Gram
Pengantin baru warga Kelurahan Kepatihan terpaksa tinggal di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Ketangkap memakai dan jual sabu 19,2 gram.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Baru sembilan bulan menikah, pasangan suami istri M Yogiq Santoso (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus tinggal di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Pasalnya, pasangan muda ini ditangkap personil Satreskoba Polres Tulungagung, Minggu (15/11/2020) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,2 gram.
Selain pasangan suami istri ini polisi juga menangkap Arif Kusnaini (24), kawan Yogiq yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Baca juga: Gisel Ketus & Ogah Senyum, Gelagat saat Penuhi Panggilan Polisi, Bagaimana Nasib Pria di Video Syur?
Baca juga: 10 Penyakit yang Sebabkan Muntah Darah, Ketahui Juga Seberapa Bahayanya dan Cara Mengobati
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Yogiq diketahui sebagai residivis, yang pernah dipenjara karena mengedarkan pil dobel L dan baru bebas pada 2019.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasangko menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari informasi warga.
"Ada aduan dari masyarakat, bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kepatihan," ujar Nenny, Selasa (17/11/2020).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Dari bahan keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel Lebih 2 Orang? Polisi Kuak Fakta, Saksi Ahli IT Dilibatkan
Baca juga: Pensiunan Guru SD Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN-KIS, Ajak Daftar Sebelum Sakit: Penting!
Hingga pada Minggu (15/11/2020) petugas di lapangan mencurigai Yogiq dan Arif, saat berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.
Namun saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.
Yogiq dan Arif tak bisa berkutik dan pasrah saat polisi membawa mereka untuk mengungkap barang bukti lain.
Mereka diminta menunjukkan rumah Yogiq, kemudian polisi melakukan penggeledahan.
"Di lemari rumah tersangka petugas kembali menemukan paket sabu-sabu yang disimpan. Total barang bukti yang ditemukan 19,2 gram," terang Nenny.
Saat penggeledahan di rumah Yogiq inilah, polisi menemukan keterlibatan Ayu, istrinya.
Ketiga orang ini dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Kepada penyidik, Yogiq mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan lalu.
Narkotika berbentuk kristal ini dibeli dari B asal Madiun, dengan harga Rp 1.100.000 per gram.
Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, uang ditransfer lebih dulu, lalu barang diletakkan di suatu tempat.
Yogiq kemudian mendapat informasi letak sabu-sabu itu, dan ia mengambilnya tanpa ketemu penjual.
Sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi paket hemat, mulai Rp 200.000 per paket.
"Selain menjual sabu-sabu, tiga tersangka ini juga mengonsumsinya. Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine, hasilnya positif," ungkap Nenny.
Penyidik bakal menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes
Penulis: Heftys Suud