Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Batu Segel Proyek Pembangunan Vila di Desa Bumiaji karena Tak Miliki IMB

Satpol PP Kota Batu segel proyek pembangunan vila di Desa Bumiaji karena tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Satpol PP Kota Batu melakukan penyegelan proyek pembangunan vila yang melanggar IMB di Desa Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menyegel sebuah proyek pembangunan vila di Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020) sore.

Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi perizinan yang sesuai. Proyek bangunan itu berdiri di lahan seluas 1400 meter persegi. Ada delapan bangunan dengan total 17 ruang tidur.

Penyidik PNS Bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi mengatakan, ada satu hall serta kolam renang yang saat ini pengerjaannya belum selesai.

Temuan inspeksi itu juga menunjukan bahwa bagian belakang bangunan berada di kemiringan. Terdapat tangga pula menuju bagian bawah yang berdekatan dengan sumber mata air.

"Kami hanya menjalankan kewenangan menindak bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai Perda nomor 4 tahun 2011 Tentang IMB. Pembangunan dihentikan sementara hingga menerima perizinan," kata Dekky Fauzi, Rabu (18/11/2020).

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP Kota Batu telah memanggil pemilik sebanyak dua kali. Panggilan itu diabaikan oleh pemilik sehingga satpol PP bergerak ke lokasi melakukan penindakan.

Baca juga: Polemik Tempat Wisata Dekat Sumber Mata Air di Sumberejo, Pemkot Batu Ingatkan Pentingnya Kerukunan

Selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut disinyalir berada di zona hijau atau daerah pertanian yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Lingkungan sekitar sebagian besar masih lahan pertanian. Saat petugas datang bersama pihak Pemdes Bumiaji, beberapa pekerja tampak beraktivitas di lokasi.

"Padahal setelah pemanggilan sudah kami peringatkan untuk berhenti sementara sampai ada izin, namun pengakuan tukang disuruh pemilik untuk melanjutkan," papar Dekky Fauzi.

Dekky Fauzi menjelaskan, nantinya akan diketahui kelayakan bangunan ketika perizinan IMB diajukan. Temuan bangunan tanpa IMB itu terdeteksi karena patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu dan masuknya informasi dari masyarakat.

"Kolaborasi memang dibutuhkan termasuk dengan pihak pemdes mengingat keterbatasan jumlah personel kami. Jika memang berada di zona hijau pembangunan tidak boleh dilanjutkan," ujar dia.

Baca juga: Jaran Kepang dan Bantengan Kota Batu Dapat Sertifikat WBTB, Jadi Semangat Mempertahankan Kesenian

Kepala Desa Bumiaji, Edi Jabo Suyanto mengatakan telah melayangkan surat rekomendasi kepada pemilik agar perizinannya dilengkapi. Tidak hanya sekali, Pemdes Bumiaji telah berkirim surat sebanyak dua kali.

Edi menduga, berdirinya bangunan tersebut telah mengganggu debit mata air. Padahal, air sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang berada di bawahnya.

"Pihak desa juga tidak diberi tahu, tiba-tiba langsung bangun. Kalau begini saya serahkan kepada Pemkot Batu penindakannya," ujar Edi.

Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud menjelaskan, ada ratusan pelanggaran IMB di Kota Batu. Pada 2019 lalu, pelanggar IMB sebanyak 225, sedangkan pada 2020 sampai September lalu tercatat 128 pelanggar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved