Satpol PP Kota Batu Segel Proyek Pembangunan Vila di Desa Bumiaji karena Tak Miliki IMB
Satpol PP Kota Batu segel proyek pembangunan vila di Desa Bumiaji karena tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
“Dari sini kami pertanyakan seperti apa koordinasi antar OPD karena Satpol PP akan bertindak melalui data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Ia juga merekomendasikan setidaknya Satpol PP dan DPMPTSPTK membentuk tim penegakan Perda untuk langsung melakukan eksekusi. Tingginya angka pelanggaran IMB di Kota Batu membuat DPRD Kota Batu memberikan tambahan anggaran kepada DPMPTSPTK sebanyak Rp 2 miliar di APBD 2021. Tambahan itu dimaksudkan agar digunakan melengkapi fasilitas sarana dan prasarana 'perizinan keliling'.
Baca juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, ESR Asal Kota Batu Semakin Kreatif dan Meluaskan Jaringan
“Ketika dengar pendapat dengan kami, DPMPTSPTK sambat kekurangan Sarpras. Jadi kami tambahkan anggarannya,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto.
Dengan adanya perizinan keliling, diharapkan pelayanan perizinan lebih mudah diakses. Dengan begitu, siapapun bisa dengan mudah mengurus.
Anggaran Rp 2 miliar tersebut akan digunakan untuk membeli dua motor dan sebuah mobil sekaligus dengan peralatan pendukung. Jadwal perizinan keliling akan berlaku pada hari kerja.
“Potensinya besar karena selain mengurangi pelanggar IMB juga bisa menambah PAD. Soalnya itu satu rangkaian,” imbuhnya.
Ludi mewanti-wanti agar DPMPTSPTK Kota Batu bisa maksimal melayani masyarakat mengingat PAD Kota Batu pada 2020 mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Diharapkan kondisi bisa menjadi lebih baik pada 2021.
Editor: Dwi Prastika