Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Batu Segel Proyek Pembangunan Vila di Desa Bumiaji karena Tak Miliki IMB

Satpol PP Kota Batu segel proyek pembangunan vila di Desa Bumiaji karena tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Satpol PP Kota Batu melakukan penyegelan proyek pembangunan vila yang melanggar IMB di Desa Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menyegel sebuah proyek pembangunan vila di Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kota Batu, Rabu (18/11/2020) sore.

Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi perizinan yang sesuai. Proyek bangunan itu berdiri di lahan seluas 1400 meter persegi. Ada delapan bangunan dengan total 17 ruang tidur.

Penyidik PNS Bidang Gakda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi mengatakan, ada satu hall serta kolam renang yang saat ini pengerjaannya belum selesai.

Temuan inspeksi itu juga menunjukan bahwa bagian belakang bangunan berada di kemiringan. Terdapat tangga pula menuju bagian bawah yang berdekatan dengan sumber mata air.

"Kami hanya menjalankan kewenangan menindak bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai Perda nomor 4 tahun 2011 Tentang IMB. Pembangunan dihentikan sementara hingga menerima perizinan," kata Dekky Fauzi, Rabu (18/11/2020).

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP Kota Batu telah memanggil pemilik sebanyak dua kali. Panggilan itu diabaikan oleh pemilik sehingga satpol PP bergerak ke lokasi melakukan penindakan.

Baca juga: Polemik Tempat Wisata Dekat Sumber Mata Air di Sumberejo, Pemkot Batu Ingatkan Pentingnya Kerukunan

Selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut disinyalir berada di zona hijau atau daerah pertanian yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Lingkungan sekitar sebagian besar masih lahan pertanian. Saat petugas datang bersama pihak Pemdes Bumiaji, beberapa pekerja tampak beraktivitas di lokasi.

"Padahal setelah pemanggilan sudah kami peringatkan untuk berhenti sementara sampai ada izin, namun pengakuan tukang disuruh pemilik untuk melanjutkan," papar Dekky Fauzi.

Dekky Fauzi menjelaskan, nantinya akan diketahui kelayakan bangunan ketika perizinan IMB diajukan. Temuan bangunan tanpa IMB itu terdeteksi karena patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu dan masuknya informasi dari masyarakat.

"Kolaborasi memang dibutuhkan termasuk dengan pihak pemdes mengingat keterbatasan jumlah personel kami. Jika memang berada di zona hijau pembangunan tidak boleh dilanjutkan," ujar dia.

Baca juga: Jaran Kepang dan Bantengan Kota Batu Dapat Sertifikat WBTB, Jadi Semangat Mempertahankan Kesenian

Kepala Desa Bumiaji, Edi Jabo Suyanto mengatakan telah melayangkan surat rekomendasi kepada pemilik agar perizinannya dilengkapi. Tidak hanya sekali, Pemdes Bumiaji telah berkirim surat sebanyak dua kali.

Edi menduga, berdirinya bangunan tersebut telah mengganggu debit mata air. Padahal, air sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang berada di bawahnya.

"Pihak desa juga tidak diberi tahu, tiba-tiba langsung bangun. Kalau begini saya serahkan kepada Pemkot Batu penindakannya," ujar Edi.

Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud menjelaskan, ada ratusan pelanggaran IMB di Kota Batu. Pada 2019 lalu, pelanggar IMB sebanyak 225, sedangkan pada 2020 sampai September lalu tercatat 128 pelanggar. 

“Dari sini kami pertanyakan seperti apa koordinasi antar OPD karena Satpol PP akan bertindak melalui data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Ia juga merekomendasikan setidaknya Satpol PP dan DPMPTSPTK membentuk tim penegakan Perda untuk langsung melakukan eksekusi. Tingginya angka pelanggaran IMB di Kota Batu membuat DPRD Kota Batu memberikan tambahan anggaran kepada DPMPTSPTK sebanyak Rp 2 miliar di APBD 2021. Tambahan itu dimaksudkan agar digunakan melengkapi fasilitas sarana dan prasarana 'perizinan keliling'.

Baca juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, ESR Asal Kota Batu Semakin Kreatif dan Meluaskan Jaringan

“Ketika dengar pendapat dengan kami, DPMPTSPTK sambat kekurangan Sarpras. Jadi kami tambahkan anggarannya,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto.

Dengan adanya perizinan keliling, diharapkan pelayanan perizinan lebih mudah diakses. Dengan begitu, siapapun bisa dengan mudah mengurus.

Anggaran Rp 2 miliar tersebut akan digunakan untuk membeli dua motor dan sebuah mobil sekaligus dengan peralatan pendukung. Jadwal perizinan keliling akan berlaku pada hari kerja.

“Potensinya besar karena selain mengurangi pelanggar IMB juga bisa menambah PAD. Soalnya itu satu rangkaian,” imbuhnya.

Ludi mewanti-wanti agar DPMPTSPTK Kota Batu bisa maksimal melayani masyarakat mengingat PAD Kota Batu pada 2020 mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Diharapkan kondisi bisa menjadi lebih baik pada 2021.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved