Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border Untuk Dukung PEN 2020

Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur berupaya menjembatani para importir dengan pemerintah terkait sejumlah kebijakan baru hingga p

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Dari kiri ke kanan : Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Feri Anggrijono bersama Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad dan Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Henky Pratoko, saat sosialisasi revisi aturan post border untuk dukung PEN 2020 akibat pandemi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur berupaya menjembatani para importir dengan pemerintah terkait sejumlah kebijakan baru hingga problem yang mereka rasakan, khususnya di masa pandemi dengan melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018.

Langkah ini juga sebagai upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pasca pandemi covid 19.
Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad, mengatakan bahwa aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tataniaga impor setelah kawasan pabean atau Post Border adalah aturan yang diberlakukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya importir.

"Dan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban Persetujuan Impor (PI). Oleh karena itu impor harus mencantumkan data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal atas dokumen PI persetujuan impor," jelas Romzy saat sosialisasi yang digelar di ballroom Shangri-La Hotel kepada TribunJatim.com, Surabaya, Rabu (18/11/2020).

Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong dan turunannya.

Dan untuk mendapat PI tersebut, importir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya.

Baca juga: Target Suzuki Berikutnya di MotoGP 2020, Jadi Juara Konstruktor: Triple Crown

Baca juga: Raker DPD RI dan Pemprov Sulteng Bahas Perpanjangan Inpres serta Pemutihan Kredit Korban Bencana

Baca juga: Teknik Khusus Syahrini Buat Suami Tunduk saat Marah: Bermain, Kini Reino Tak Tahan Jauh dari Istri

Dampaknya, banyak importir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga diantara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

"Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal impor karena tidak diperoleh di dalam negeri," lanjut Romzy.

Kesulitan pengusaha untuk mengimpor barang tertentu terutama bahan baku mengakibatkan turunnya volume ekspor, menurunkan daya saing produk dalam negeri serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada cela, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018.

"Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha importir karena sebenarnya revisi aturan ini tidak mempersulit," jelas Romzy.

Pada kegiatan itu, hadir Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Feri Anggrijono. Dia mengatakan dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat.

Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan," ujar Feri kepada TribunJatim.com.

Mekanisme Post Border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Menurut Veri, Covid-19 telah mengakibatkan turunnya transaksi banyak pelaku usaha. Untuk itulah, pemerintah menyiapkan peraturan untuk menyetabilkan pengawasan Post Border.

"Memberi kemudahan bagi pengusaha tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka. Jika dahulu kekurangan beberapa dokumen mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan sehingga kena biaya gudang. Ini bisa dikeluarkan dan disimpan di gudang importir tapi dengan syarat barang tidak diperjual belikan dahulu. Baru bisa dijual saat sudah memenuhi persyaratan," ungkap Feri.

Pihaknya berharap, dengan adanya aturan baru ini akan muncul atau temukan importir-importir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved