Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Plt Bupati Jember Bakal Terpakan Denda Uang, Jika Tetap Bandel Langgar Prokes

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jember berencana menerapkan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief, 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jember berencana menerapkan denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan.

Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan, pihaknya belum memastikan kapan denda dalam bentuk uang itu akan diterapkan.

Namun melihat terus tingginya, kasus positif baru Covid-19 di Kabupaten Jember beberapa hari terakhir, tidak menutup kemungkinan itu akan diterapkan .

Kiai Muqit mengakui, melihat perkembangan persebaran angka Covid-19 di Jember beberapa hari terakhir makin mengkhawatirkan.
"Melihat perkembangan dalam minggu-minggu ini yang tinggi, betul-betul mengkhawatirkan. Karenanya, hari ini kami melakukan evaluasi, termasuk bertemu dengan para tokoh agama di Kabupaten Jember. Pertemuan ini dalam rangka evaluasi penanganan Covid-19," ujar KH Abdul Muqit Arief, Jumat (20/11/2020) sore.

KH Abdul Muqit Arief yang juga Pengasuh Ponpes Al-Falah, Silo, Jember itu, mengakui selama ini tidak ada denda uang saat Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Jember. Tidak adanya denda uang itu, kata Kiai Muqit, rupanya sedikit membuat abai masyarakat.

Baca juga: Calon Bupati Sidoarjo, BHS Ikut Panen Ikan Mujair Bareng Warga

Baca juga: Ngawi Masuk Program Langit Biru Pertamina Gerujuk BBM Murah Untuk Kesehatan di Jawa Timur

"Selama ini sanksinya hanya sanksi sosial. Dan ternyata dari sisi kesadaran masyarakat, tidak begitu menggembirakan. Masih perlu edukasi lagi," imbuhnya kepada TribunJatim.com.

Menurut KH Abdul Muqit Arief, melihat perkembangan yang kurang menggembirakan ini, sudah waktunya ada denda uang untuk pelanggar protokol kesehatan. Dia menyebutkan besaran denda uang itu bisa antara Rp 25.000 - Rp 50.000.

"Tergantung perkembangan di lapangan. Kalau dengan denda Rp 25.000 bisa menimbulkan dampak positif, maka bisa diterapkan seperti itu," tegasnya.

Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Jember tenang penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, memang tidak ada sanksi berupa uang. Namun di Peraturan Gubernur Jawa Timur, diatur ada denda sampai maksimal Rp 250.000 bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan memakai sabun.

Operasi yustisi, merupakan operasi yang dipakai aparatur pemerintah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan itu. Salah satu hal yang ditegakkan terkait pemakaian masker.

Setiap hari, Satgas Penanganan Covid-19 Jember melakukan operasi yustisi itu. Selain operasi yustisi, tim juga melakukan pemantauan di sejumlah tempat keramaian.

Di setiap operasi yustisi, memang hukuman yang diberikan adalah sanksi sosial bagi pelanggar. Belum ada sanksi atau denda uang diterapkan bagi pelanggar.

Sementara di sisi lain, angka positif baru Covid-19 di Jember, selama tiga pekan terakhir semakin tinggi. Sejak berakhirnya cuti bersama awal November ini, setiap hari, temuan kasus baru mencapai belasan sampai puluhan.

"Bahkan kemarin mencapai 107 kasus baru untuk yang terkonfirmasi positif. Ini kan semakin mengkhawatirkan. Meskipun hari ini kembali turun. Kami harapkan terus menurun, angka kasus positifnya," tegas Kiai Muqi kepada TribunJatim.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved