Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Licik Iming-iming Uang Rp 1 Ribu, Pria Makassar Cabuli Bocah 8 Tahun, Sempat Jadi Amukan Warga

Kerabat dan keluarga korban yang emosi pun sempat mengamuk sebelum akhirnya SRT diamankan polisi.

IST
Tangkap layar foto SRT saat diamankan polisi dari upaya amuk warga Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (22/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MAKASSAR - Modus licik pria cabul di Makassar berhasil terbongkar.

Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 1 ribu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Bocah perempuan di bawah umur menjadi korbannya.

Korban berinisial AP (8) merupakan warga di Kecamatan Tamalanrea.

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu harus menahan sakit pada kemaluannya akibat aksi bejat seorang pria berinisial SRT (35).

Pelaku jadi amukan warga namun beruntung bisa dievakuasi polisi.

Baca juga: Modus Licik Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak 20 Kali, Ibu Korban Curiga Isi Pesan WA

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandungnya, Korban Lagi Demam, Kini Terancam Ratusan Kali Cambuk

Tangkap layar foto SRT saat diamankan polisi dari upaya amuk warga Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (22/11/2020).
Tangkap layar foto SRT saat diamankan polisi dari upaya amuk warga Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (22/11/2020). (IST)

Aksi bejat SRT itu diketahui ibu korban KU, setelah AP mengeluh sakit pada kemaluannya.

Sang ibu, yang menerima keluhan putrinya itu, pun berang dan melaporkan kejadian itu ke kerabatnya hingga akhirnya mendatangi kamar kos SRT, Minggu (22/11/2020) siang.

Kerabat dan keluarga korban yang emosi pun sempat mengamuk sebelum akhirnya SRT diamankan polisi.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Menurutnya, aksi pencabulan SRT terhadap AP terjadi sekitar sebulan yang lalu.

Bermula saat AP mengambil buah pepaya di belakang kos SRT dan terjatuh.

SRT pun menghampiri dan langsung memegang kemaluan korban (AP) dengan menggunakan jari tangan.

"Kemudian tiga hari yang lalu pelaku (SRT) membawa korban (AP) ke dalam kamar mandi kos pelaku, kemudian pelaku memegang kemaluan korban dan pelaku sudah melakukan pencabulan dan atau pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap korban," ujar Kompol Supriady Idrus.

Baca juga: Ditinggal Suami Melaut, IRT di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban: Lebih Baik Bunuh Saya

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Putrinya, Pisah Ranjang karena Istri Bekerja di Luar Negeri

Kepada polisi, SRT yang menjalani interogasi di Mapolsek Tamalanrea, mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mengiming-imingi AP dengan uang seribu rupiah sebelum melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku (SRT) mengimimg-imingi korban (AP) dengan uang Rp 1000, untuk mau masuk ke dalam kamar dalam kos pelaku dan melakukan perbuatan cabul tersebut di dalam kamar mandi kosnya," ujar Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, SRT pun menyuruh AP pulang ke rumahnya dan berpesan agar apa yang diperbuat tidak diceritakan.

Akibat perbuatannya, pria itu disangkakan Pasal  82 UU No 17 Tahun  2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul FOTO: Detik-detik Pelaku Cabul di Makassar Dievakuasi Polisi dari Amukan Warga

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved