PENGAKUAN Menteri Edhy Prabowo setelah Jadi Tersangka, Singgung Tuduhan Pencitraan, 'ini Kecelakaan'
Ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sosok Istri Menteri Edhy Prabowo, Anggota DPR Cantik Kini Ikut Diperiksa KPK, Intip Foto Liburannya
Baca juga: Terekspos Gaya Hidup Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang Ditangkap KPK, Kariernya Tak Main-main
Baca juga: PERJALANAN KARIER Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Sempat Masuk Akabri
Baca juga: Petambak Ikan Kerapuh Lamongan Beberkan Kesulitan di Depan Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: SOSOK KONTROVERSI Maradona Legenda Bola Si Tangan Tuhan, saat di Dalam Lapangan & Kehidupan Nyata
Baca juga: Edhy Prabowo Kini Ditangkap KPK, 3 Aturan Era Susi Pernah Ditenggelamkan, Ada Ekspor Benih Lobster
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka" dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan".