Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temannya Ditangkap Duluan, Pemuda 17 Tahun Komplotan Jambret di Surabaya Ini Serahkan Diri ke Polisi

Teamnnya ditangkap duluan. Pemuda 17 tahun komplotan jambret di Margomulyo-Osowilangon Surabaya serahkan diri ke Mapolsek Asemrowo.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Ilustrasi - Eksekutor komplotan jambret di Margomulyo-Osowilangon Surabaya menyerahkan diri ke polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial D (17) warga Surabaya tiba-tiba mendatangi Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Tanpa perlawanan, D mengaku sebagai teman MRS (17) warga Tambak Asri Surabaya yang merupakan komplotan jambret di Margomulyo-Osowilangon Surabaya.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, MRS lebih dulu ditangkap polisi usai melakukan aksi penjambretan. 

Baca juga: Alokasi Dana Desa Jatim 2021 Naik Jadi Rp 7,65 Trilliun, Siap Tancap Gas Percepatan Pembangunan

Baca juga: Kelakuan Buruk Anak Curi Emas Ibunya yang Lagi Sakit, Demi Belikan Pacar Baju, Sepatu, & Modal Nikah

Tak hanya menjambret, MRS terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk beli sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Rizkika, Rabu (25/11/20202).

Usai menangkap MRS, polisi melakukan pengejaran terhadap D.

Saat beraksi, MRS mengaku sebagai joki motor sesangkan D menjadi eksekutornya.

"Kami sempat mengejar D. Kami datangi rumahnya dan hanya bertemu keluarganya. Di sana mereka (keluarga D) mengaku tidak tahu keberadaan anaknya tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Pembunuhan di Tol Kebomas Disebut Dapat Izin Keluarga Korban, Pelaku: Asal Tak Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Pesan Terakhir Ayah Millen Pilu, Tangis Keponakan Ashanty Pecah, Minta Berubah: Maunya Aku Terkenal

Merasa dikejar polisi, D akhirnya menyerah dan mendatangi Mapolsek Asemrowo Surabaya untuk menyerahkan diri.

"Pelaku D datang diantar keluarganya. Ia mengakui perbuatannya dan memang yang bersangkutan merupakan eksekutor," tambahnya.

Tak hanya itu, pengakuan MRS terkait uang yang digunakan untuk nyabu bareng pun terbukti.

"Kami tes urine juga yang bersangkutan positif ampethamine,"pungkasnya.

Saat ini, dua sekawan itu harus mendekam ditahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya bersama-sama.

Keduanya dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved