Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Nganjuk Mulai Sosialisasi Aplikasi e-Kinerja untuk TPP ASN Tahun 2021

Pemkab Nganjuk mulai sosialisasi aplikasi e-Kinerja untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Sopingi, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk mulai mempersiapkan penerapan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.

Ini setelah TPP akan diberikan kepada ASN berdasarkan kombinasi prestasi kerja dan kedisiplinan kinerja.

Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Sopingi menjelaskan, sebelumnya TPP ASN yang mulai diberikan sejak tahun 2017 tersebut berdasarkan beban kerja yang dihitung menurut kedisiplinan kehadiran kerja dan kinerja organisasi.

"Adanya perubahan kebijakan aturan pemberian TPP PNS mulai tahun 2021 itu yang saat ini sedang disosialisasikan kepada seluruh PNS. Nantinya setiap PNS atau ASN harus menyusun rencana kinerja dan melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e-Kinerja," kata Sopingi, Sabtu (28/11/2020).

Ditambahkan Analis Kinerja BKD Kabupaten Nganjuk, M Bagus Panuntun, pihaknya saat ini terus melakukan pelatihan dan pembinaan kepada para ASN di Kabupaten Nganjuk untuk persiapan penerapan kebijakan TPP tahun 2021. Yakni dengan melatih ASN mempelajari sistem informasi berorientasi kinerja atau dikenal dengan aplikasi e-Kinerja ASN Nganjuk.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Nganjuk, Tim Satgas Ingatkan Pedagang Pasar Patuh Protokol Kesehatan

Baca juga: Tim Kemensos Gelar Monitoring dan Evaluasi Bansos di Nganjuk, Mengecek Penyaluran BPNT

"Para ASN diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi e-Kinerja selangkah demi selangkah agar tidak terjadi kesalahan pengisian data di aplikasi," ucap Bagus.

Dikatakan Bagus Panuntun, sejumlah langkah dalam pengisian data di aplikasi e-Kinerja mulai dari perjanjian kerja (PK) hingga sasaran kinerja pegawai (KSP) yang harus diisi sebagai komponen utama pengukuran kinerja ASN. Dengan demikian sedikit mungkin dihindari terjadinya kesalahan pengisian data tersebut.

Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nganjuk, Eko Sutrisno mengatakan, pengisian data ke sistem aplikasi e-Kinerja membutuhkan kerja sama antara Bagian Organisasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"SKP yang diinput dalam e-Kinerja basisnya uraian tugas dan hasil tugas yang disusun dalam Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang dikoordinasikan Bagian Organisasi. Makanya harus ada kerja sama antara dua OPD dalam kebijakan TPP ASN tahun 2021 tersebut," tutur Eko Sutrisno.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Upaya Berantas Sistem Ijon, Pemkab Nganjuk Siapkan Bantuan Permodalan Bagi Petani

Baca juga: Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, Tim KPK Hadir di Nganjuk

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved