Perda Parkir Kota Batu yang Baru Bakal Berlaku Efektif di 2021, Dishub Perbaiki Manajemen Parkir
Perda parkir Kota Batu akan diberlakukan efektif pada 2021. Dinas Perhubungan Kota Batu tata kesan sebagai tujuan wisata.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
Sedangkan dalam perda baru ada kenaikan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000.
Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu.
"Oleh sebab itu dengan target yang luar biasa itu kami akan bekerja keras semaksimal mungkin. Dengan tujuan, target itu bisa tercapai. Maka dari itu regulasi yang ada dan telah disosialisasikan ini benar-benar bisa ditegakkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Imam, kedisiplinan para jukir juga harus ditegakkan. Serta harus memiliki sifat profesionalisme yang tinggi. Untuk para jukir yang masih tak menaati peraturan atau masih saja nakal. Maka akan langsung dilakukan pembinaan. Jika melalui pembinaan masih saja diulangi, sudah pasti akan diganti dengan jukir lain.
Penulis: Benni Indo
Editor: Heftys Suud