Pilkada Ngawi
Cegah Covid-19 Klaster Pilkada, KPU Ngawi Atur Kedatangan Pemilih ke TPS: Dicantumkan di Undangan
Cegah klaster Pilkda 2020, KPU Ngawi atur jam kedatangan pemilih ke TPS. Di setiap undangan, akan dicantumkan jadwal atau waktu pencoblosan di TPS.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pilkada Ngawi 2020 dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) pada 9 Deesember mendatang.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pelaksanaan tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi, Aman Ridho, ketika dikonfirmasi, Senin (7/12/2020) mengatakan dalam Pilkada Ngawi, KPU Ngawi melibatkan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kabupaten Kediri Rencana Tambah 1 Gedung Isolasi Covid-19 Baru, Pakai Eks Kantor Dinas Pertanian
Baca juga: KPU Kota Surabaya Tak Menempatkan TPS Khusus di Rutan Medaeng, Geografis: Masuk TPS 21 KPU Sidoarjo
Setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Covid-19.
Ridho menyebutkan, misalnya dengan mengatur warga yang hendak datang ke TPS.
Di setiap undangan, akan dicantumkan jadwal atau waktu pencoblosan di TPS.
Ketika pelaksanaan pencoblosan, di dalam kedatangan itu diatur jamnya. Sementara waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
"Di tiap surat undangan pemilih nanti ada pemberitahuannya. Misalnya undangan A dicantumkan nanti datang pukul 07.00 hingga 08.00, undangan B nanti datang dari pukul 08.00 hingga 10.00. Itu adalah upaya kita untuk mengurangi kerumunan," jelasnya.
Baca juga: Seperti Kakak Sendiri, Asep Berlian Ungkap Sosok yang Paling Dekat dengan Dirinya di Madura United
Baca juga: Perubahan Gigi Lesty Kejora Disorot, Si Biduan Pamer Hadiah Spesial Rizky Billar: Gak Ada yang Tahu
Dia menambahkan, pada saat pelaksanaan pencoblosan, di lokasi atau di tiap TPS diterapkan protokol kesehatan.
Antara lain, mencuci tangan, memakai masker, begitu juga petugas harus memakai APD.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan satu pasangan calon, yaitu Ony Anwar berpasangan dengan Dwi Rianto Jatmiko.
Pada surat suara, Pasangan Ony-Antok memperoleh posisi sebelah kiri (sebelah kiri dari sisi pemilih) pada surat suara pemilihan.
Sedangkan sebelah kanan pada surat suara berupa gambar kotak kosong.
KPU Kabupaten Ngawi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup 2020, dengan jumlah DPT 686.775 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 336.709 pemilih laki-laki dan 350.066 daftar pemilih perempuan.
Warga yang terdaftar dalam DPT akan menyalurkan hak pilihnya di sebanyak 1.798 TPS pada 9 Desember 2020.
Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Heftys Suud