Patuhi Prokes 3M Saat Datang ke TPS, Ini Tips Aman Mencoblos dari Dinkes Jatim; Harus Sadar Diri
Pilkada 2020 serentak di 270 daerah Indonesia bakal menjadi perhelatan demokrasi pertama pada masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di 270 daerah Indonesia bakal menjadi perhelatan demokrasi pertama pada masa Pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, telah diatur oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tujuannya, menangkal potensi penularan Covid-19 para pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pemilu, penyelenggaran, dan masyarakat sebagai pemilih.
Di Jatim, tersadap 41 paslon yang bakal berlaga pada 19 wilayah kabupaten dan kota, Rabu (9/12/2020) besok.
Oleh karena itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengimbau penerapan prokes sungguh-sungguh diperhatikan dan diterapkan, dalam proses pilkada dari awal hingga akhir.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Herlin Ferliana mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa Pandemi Covid-19, hendaknya mengutamakan keamanan dan keselamatan bersama. Termasuk para penyelenggara, peserta paslon, ataupun masyarakat sebagai pemilih.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk tetap menggunakan hak suaranya dalam perhelatan demokrasi Pilkada 2020, namun tetap mematuhi peraturan prokes.
"Mari gunakan hak suara kita untuk bisa menentukan pimpinan yang terbaik, tanpa harus khawatir dan tanpa harus kita tertular," katanya saat ditemui TribunJatim.com di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Seorang Dokter di Tulungagung Meninggal Dunia Karena Covid-19
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Ini Model Pencoblosan Bagi Narapidana dan Pasien Covid-19 di Trenggalek
Caranya, lanjut Herlina, menerapkan prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
1) Memakai Masker
Herlina mengimbau bahwa setiap warga yang akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tersedia di pemukimannya untuk senantiasa memakai masker.
Entah itu masker jenis medis yang lazim digunakan tenaga kesehatan (Nakes). Atau masker kain berpori-pori kecil, dan berlapis tiga kain.
Pasalnya, secara klinis, penggunaan masker secara disiplin yang menutupi hidung, hingga dagu, dapat menekan penularan Covid-19 yang berpotensi menyebar melalui cipratan cairan ludah dari mulut (Droplet), bisa ditekan hingga 95%.
Begitu juga sebaliknya, manakala ada orang yang tidak memakai masker. Potensi penularan virus atau penyakit lain, bisa terjadi sekitar 70%.
"Maskernya itu (jenisnya) betul dan cara memakainya juga betul," jelasnya.
2) Menjaga Jarak Antar Orang 1,5 Meter
Di mana pun seseorang itu berada, termasuk saat nanti di TPS dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Menjaga jarak (physical distancing) wajib dilaksakan.
Jarak antar orang yang dimaksud sekitar 1,5 meter. Menurut Herlin, jarak itu merupakan jarak aman mengantisipasi jangkauan droplet yang sangat mungkin terjadi pada seseorang, sebagai medium penularan Covid-19.
Masyarakat diimbau proaktif dan sadar diri untuk menjalankan 3 M tersebut sebagai upaya mandiri dalam menangkal penularan Covid-19.
"(Kesadaran 3 M) ini harus keluar dari diri kita sendiri tidak menunggu petugas menegur," terangnya.
3) Mencuci Tangan dan Bawa Hand Sanitizer
Herlin mengimbau juga untuk senantiasa menjaga kebersihan terutama pada kedua telapak tangan. Caranya, rutin mencuci tangan, dan siap sedia botol berisi cairan sanitizer.
"Khawatir pada meja-meja (benda sekitar) terdapat virus yang menempel pada tangan kita, kemudian tidak sengaja mengusap mata," ujarnya.
4) Perkuat Imunitas dengan asupan makanan bergizi, olahraga, dan istirahat cukup
Herlin menambahkan imunitas tubuh juga dapat disokong dengan asupan makanan bernutrisi lengkap. Dan jangan lupa memenuhi asupan jumlah mineral tubun dalam sehari sebanyak delapan liter.
Kemudian, berolahraga ringan secara rutin. Lalu istirahat secara cukup, dengan waktu tidur sekitar 7 jam sehari. Kemudian, tidak terlampau stres.
"Gunanya untuk menjaga kestabilan tubuh dan jangan lupa untuk berdoa supaya Allah menjaga kita," tuturnya.
Selain imbauan terhadap masyarakat yang menjadi peserta pemilih. Herlin juga berharap pihak penyelenggara di tingkat TPS juga benar-benar mematuhi prokes secara ketat.
Para petugas yang berjaga wajib menerapkan 3 M, tanpa terkecuali. Kemudian menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah benda dan area TPS.
Lalu menyediakan sarana mencuci tangan, seperti wastafel di sudut atau area terluar TPS. Lalu, mekanisme pemberian tinta sebagai bukti fisik telah mencoblos, dengan cara diteteskan bukan dicelup.
"Kalau itu dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik InsyaAllah aman," katanya.
Herlin optimis potensi penularan Covid-19 selama Pilkada 2020 dapat ditekan atau dihindarkan. Apalagi pihak KPU jauh-jauh hari telah menyiapkan mekanisme penerapan prokes.
Baca juga: SKEMA Baru Gaji PNS 2020, Besaran Honor ASN Berdasar Harga Jabatan, Ini Tunjangan yang Dihapus
KPU Jatim telah menyiapkan 12 hal baru prosedur menggunakan hak suara pemilih saat tiba di TPS setempat, yang sesuai prokes. Di antaranya, sebagai berikut;
1) Wajib memakai masker
2) Jaga jarak (Physical Distancing)
3) Wajib mencuci tangan pakai sabun yang telah disiapkan
4) Pengecekan suhu tubuh oleh petugas ketertiban TPS
5) Pembagian sarung tangan untuk pemilih
6) Pemberian tinta bukan dicelup, namun akan diteteskan ke tangan pemilih
7) Satu TPS hanya dibatasi 500 pemilih
"Bahwa di 1 TPS hanya 500 orang kalau dulunya Mungkin bisa sampai 800 (antisipasi kerumunan)," ungkapnya.
8) Petugas TPS memakai APD; masker, face shield, dan sarung tangan
9) Waktu kehadiran pemilih di TPS akan dijadwalkan dan dibatasi. Keterangan mengenai waktu tersebut akan ditulis dalam surat undangan yang diterima pemilih
"Bapak dan ibu harus patuh pada jamnya. Jangan seenaknya sendiri seperti datang jam 11 semua semua takutnya adalah 500 orang bisa berkumpul jadi satu," terangnya.
10) Penyemprotan cairan disinfektan di area TPS secara berkala
11) Pemilih atau siapa saja dilarang berinteraksi. Tidak perlu jabat tangan, dan diwajibkan jaga jarak selama kegiatan pemilihan berlangsung
12) Terdapat bilik pencoblosan khusus bagi pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37 derajat selsius
"Kalau teman-teman dari fasilitas pelayanan kesehatan akan membantu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani