Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Ancaman ke Mahfud MD

Kuasa Hukum 4 Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Mahfud MD Membantah: Bukan Mereka

Kuasa hukum 4 tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD membantah kliennya melakukan hal yang dituduhkan: Bukan mereka.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Empat tersangka kasus dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD saat ditangkap di Polda Jatim, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD yang dilakukan oleh empat tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim, dibantah oleh kuasa hukum tersangka, Andry Ermawan.

Kuasa Hukum Gus Nawawi dan tiga simpatisannya, Andry Ermawan menjelaskan, kliennya sama sekali tidak melakukan hal tersebut. 

Ia mengatakan, kliennya hanya mengunggah video yang berisi pengancaman terhadap Mahfud MD.

"Bukan mereka yang mengancam Mahfud MD, melainkan orang lain. Jadi orang dilaporkan sebenarnya adalah orang yang mengancam Pak Mahfud MD. Itu informasi dari pelapor itu katanya Saudara Maskur yang dilaporkan, yang bikin video itu," terangnya, Senin (14/12/2020). 

Video pengancaman terhadap Mahfud MD, lanjut Andry, didapat kliennya pada 9 November 2020 atau sehari menjelang kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Setelah mendapatkan video itu, Gus Nawawi mengunggah ke channel YouTube miliknya bernama Amazing Pasuruan.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Satu Terangka, Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Mahfud MD

Baca juga: Penjelasan Keponakan Mahfud MD Soal Kedatangan Dandim dan Kapolres, Terkait Ancaman Pembunuhan?

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Mahfud MD Ditangkap, Mengaku Hanya Ikut-ikutan

"Jadi dia hanya meng-upload saja. Kemudian yang lain-lain itu, yang empat orang tadi. Nah, satu orang dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga dikembalikan jadi hanya saksi. Kalau tiga orang Abdul Hakam, Sirajuddin, dan satu lagi Syamsul Hadi dia mendapatkan video itu dan disebarkan di grup WhatsApp," tuturnya.

"Mereka tidak mengancam, tapi mereka meng-upload. Pasal yang dikenakan UU ITE, pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4. Cuma itu saja, jadi yang pasal pengancaman itu tidak ada sama sekali," tambah Andry.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved