Sonokeling Hasil Penebangan di Tulungagung Disimpan di TPK BBPJN, LSM Lingkungan Mempertanyakan
Pohon sonokeling hasil penebangan di jalan nasional Tulungagung disimpan di TPK BBPJN, LSM lingkungan mempertanyakan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
"BBPJN tidak punya kapabilitas memetakan pohon yang rapuh. Makanya aneh jika yang ditandai semuanya pohon sonokeling," ujar Ichwan.
Ichwan juga akan mempertanyakan jumlah pohon yang dipotong, dan berapa kubik kayu yang dihasilkan.
Dan yang paling penting memastikan barang bukti hasil penebangan.
Baca juga: Dugaan Pencurian Pohon Sonokeling, Polres Tulungagung Kirim Surat Penebangan Pohon ke BBPJN
Baca juga: Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Ponorogo Naik, Namun Masih Belum Capai Target Nasional
Sebab sepengetahuannya, BBPJN tidak mempunyai TPK.
"Sejak kapan BBPJN mengomersilkan kayu sehingga harus punya TPK? Ini yang menurut saya aneh," ucap Ichwan.
Sebelumnya, belasan pohon sonokeling di Jalan nasional Kabupaten Tulungagung ditebang.
Belakangan terungkap penebangan atas permohonan resmi dari Polres Tulungagung.
Namun dalam pelaksanaannya diduga menyalahi ketentuan.
Salah satunya tidak ada izin pengangkutan dari BKSDA, sebab sonokeling masuk dalam apendix 2.
Apalagi barang bukti hasil penebangan tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini sempat menimbulkan kecurigaan di masyarakat, penebangan itu adalah aksi pencurian yang terencana.
Editor: Dwi Prastika