Pilkada Surabaya
Machfud Arifin Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PSI: Perbuatan Sia-sia
PSI Surabaya menanggapi santai rencana Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) yang akan menggugat hasil pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya menanggapi santai rencana Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) yang akan menggugat hasil Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai partai pendukung Eri Cahyadi-Armuji, PSI menilai gugatan ini akan ditolak oleh MK.
"PSI dalam posisi menghormati hak konstitusional mereka tapi kami ingatkan itu adalah perbuatan sia-sia," kata Plt Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng di Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Yusuf justru menyarankan sikap yang disebutnya lebih bijak: menerima hasil pemilu.
"Sebenarnya ada dua pilihan sikap yg bisa di ambil oleh MA (Machfud Arifin)," kata Yusuf.
"Pertama adalah jadi negarawan dengan kesatria mengakui pilihan rakyat, memberi ucapan selamat pada Eri- Armuji," katanya.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Jember 2020 Selesai, Hendy-Gus Firjaun Menang
Baca juga: Machfud Arifin Gugat Hasil Pilkada Surabaya 2020 ke MK, PDIP: Selisih Terlampau Jauh, Baiknya Legawa
Membawa hasil pilkada ke MK dinilai hanya sebagai "hiburan" setelah dinyatakan kalah di rekapitulasi KPU.
"Pilihan kedua: menggugat ke MK sebagai jalan penghiburan atau dikatakan mengilusi diri sendiri," katanya.
"Saya berharap Pak MA bisa jadi kesatria dan negarawan karena beliau pensiunan Jendral Polisi," katanya.
Sekalipun tetap akan dibawa ke MK, Yusuf optimistis MK akan menolak gugatan tersebut.
"Langkah maju ke MK itu adalah hak konstitusional. Silahkan aja walaupun itu adalah perbuatan sia-sia karena kami yakin akan di tolak MK," tegasnya.
Ia juga menjawab tudingan Maju soal pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebut dilakukan pihaknya.
Baca juga: Malang Jejeg Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Malang 2020, Sebut Ada Cacat Prosedur
"Itu terlalu halu, mengarang bebas. Kami mengajak kita semua untuk move on, katanya.
Untuk diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2020.
Paslon Maju mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin. Sudah ada tim hukum yang disiapkan untuk menggugat ke MK.
"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud saat ditemui di posko MA Center di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020). (SURYA/Bobby Koloway)
Editor: Pipin Tri Anjani