Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Tulungagung Masuk Zona Merah - Pria di Lumajang Habisi Nyawa Tetangganya

Empat berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (22/12/2020). Tulungagung masuk zona merah hingga pria di Lumajang kalap habisi nyawa tetangganya.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Berita Terpopuler Jatim Hari Ini: Tambak Iyub Braja saat berada di Penjara Polsek Tempeh, Senin (21/12/2020). Pria berumur 50 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran baru saja membacok tetangganya hingga tewas, pada Minggu malam (20/12/2020). 

Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41), warga Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Akibatnya Yudi kini ditahan di Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Viral di Medsos Gara-gara Pungutan Biaya, Jalur Tembusan di Kayutangan Malang Ditutup Pemilik Toko

Baca juga: Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pengusaha Asal Surabaya Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya, di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Ia terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

Baca Selengkapnya

3. Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Negatif Rapid Tes Antigen, PT KAI Daop 8: Mulai 22 Desember-8 Januari

Penumpang kereta api saat melakukan pemeriksaan di stasiun wilayah KAI Daop 8 Surabaya.
Penumpang kereta api saat melakukan pemeriksaan di stasiun wilayah KAI Daop 8 Surabaya. (Surya/Wiwit Purwanto)

Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, termasuk di Jawa Timur diharuskan menunjukkan hasil rapid tes antigen yang negatif.

Hal itu sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Khofifah Apresiasi Keberhasilan PT INKA dalam Lakukan Ekspor Perdana Lokomotif & Kereta ke Filipina

Baca juga: Rel Kereta Api Stasiun Indro Kecamatan Gresik Diaktifkan Lagi, Rencana Dipakai Transportasi Barang

Menanggapi hal tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan turut mematuhinya.

"Kami selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, (21/12/20) di Surabaya.

Suprapto menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh yang berada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved