Penanganan Covid
Bupati Nganjuk Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Covid-19, Tutup Sejumlah Tempat Wisata Saat Libur
Bupati Nganjuk mengeluarkan surat edaran pengendalian Covid-19, tutup sejumlah tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dalam upaya mengendalikan penyebaran virus Corona, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/3362/411.010/2020 tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Kabupaten Nganjuk.
SE Bupati Nganjuk yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, pelaku bisnis/usaha/swasta, pimpinan/ketua ormas, dan tokoh masyarakat.
Dalam SE Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat memerintahkan agar Satgas Covid-19 di masing-masing tingkatan dan wilayah di Kabupaten Nganjuk bersama TNI dan Polri untuk meningkatkan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2021, terutama secara berkelompok.
"Perintah ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk yang jumlah kasus positif virus Corona terus bertambah hingga sekarang ini," kata Novi Rahman Hidhayat, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, dalam SE pihaknya juga melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti dinas kecuali libur Natal dan Tahun Baru 2021. Semua ASN harus siaga di tempat masing-masing.
Untuk pelaku usaha kafe dan restoran, ungkap Novi Rahman Hidhayat, harus membatasi jumlah pengunjung dengan menganjurkan layanan bungkus makanan guna mencegah kerumunan.
Baca juga: Kunjungi Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Nganjuk Pastikan Personel Kondisi Siap Siaga
Baca juga: Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Distan Nganjuk Realisasi Bantuan Peralatan untuk Kelompok Tani
Demikian halnya dengan hajatan atau syukuran dan pentas seni budaya yang mengundang lebih dari 50 orang dari luar kota tidak diizinkan.
Bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri dan tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan serta desa secepatnya melakukan tracing kontak erat dan bila perlu melakukan lockdown sementara di desa/kelurahan.
Seluruh camat dan kades/kepala kelurahan diminta mengaktifkan kembali kampung tangguh, rumah singgah dan sebagainya yang diperlukan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
penyebaran virus Corona
Bupati Nganjuk
Novi Rahman Hidhayat
Satgas Covid-19
Natal dan Tahun Baru 2021
membatasi jumlah pengunjung
isolasi mandiri
menutup tempat wisata di Nganjuk
Air Terjun Sedudo
Itsna Shofiani
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita jatim
PPKM Mikro Jilid II Berjalan 5 Hari, 2,7 Juta Orang Terjaring Razia, Disanksi Teguran Hingga Denda |
![]() |
---|
Mensos Tri Rismaharini Salurkan Bantuan Penanganan Pandemi Covid-19 ke Balai Kota Surabaya |
![]() |
---|
442 Jurnalis di Surabaya Ikut Vaksinasi Covid-19 Bersama PWI dan Pemprov Jawa Timur |
![]() |
---|
Putus Penularan Covid-19, Pemkab Ponorogo Optimalkan Distribusi Vaksin Menuju Herd Immunity |
![]() |
---|
Menkes Budi Gunadi dan Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Vaksinasi Covid-19 Lansia di Surabaya |
![]() |
---|