Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Imbas Wisatawan Wajib Rapid Test Antibodi, 20-30 Persen Tamu Hotel Kota Malang Lakukan Pembatalan

Dampak wisatawan wajib bawa hasil rapid test antibodi. Okupansi hotel di Kota Malang alami penurunan, sekitar 20-30 persen lakukan pembatalan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI - Wisatawan Kota Malang diwajibkan bawa hasil rapid test antibodi. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Adanya aturan yang mengharuskan wisatawan dari luar Kota Malang untuk membawa hasil rapid test antibodi berdampak terhadap penurunan okupansi hotel di Kota Malang.

Pasalnya, aturan tersebut telah dibuat oleh Wali Kota Malang melalui Surat Edaran (SE) nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan sejenisnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, imbas aturan tersebut, banyak dari para tamu hotel yang membatalkan kunjungannya ke Kota Malang.

Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Ketua Pemuda Muhammadiyah Surabaya: Sangat Tepat

Baca juga: Ketua DPD RI LaNyalla: Selamat untuk 6 Menteri dan 5 Wamen yang Baru, Semoga Amanah

Pembatalan tersebut imbas dari adanya aturan yang mengharuskan tamu dari luar kota untuk menunjukkan hasil rapid test antibodi.

"Pembatalan kalau kami rekap ada sekitar 20-30 persen. Dari hotel ada yang bilang setengah, ada juga yang masih jalan," saat dihubungi, Rabu (23/12).

Agoes menyampaikan, bahwa sejak adanya SE Wali Kota Malang nomor 34 Tahun 2020, hotel-hotel atau tempat penginapan di Kota Malang telah melakukan sosialisasi kepada tamu yang akan menginap.

Baca juga: PLN Jatim Siap Antisipasi Kenaikan Beban Listrik Saat Natal dan Tahun Baru 2021: Tak Perlu Khawatir

Baca juga: 10 Napi Lapas Lumajang Diajukan Dapat Remisi Natal 2020, Kalapas: Hanya 5 yang Memenuhi Kriteria

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui telepon ataupun chat melalui aplikasi pesan teks.

"Kalau tanggapannya dari tamu ada yang menyadari dan mengikuti aturan, tapi ada juga yang membatalkan," terangnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Agoes pun meminta kepada semua pihak agar sama-sama menjaga kesadarannya karena masih dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Dia juga berharap, nantinya akan ada solusi yang baik untuk meningkatkan kembali gairah wisata di Kota Malang.

Mengingat, saat ini merupakan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi bakal terjadi lonjakan wisatawan datang ke Kota Malang.

"Target okupansi kami 50 persen. Tapi semoga saja bisa lebih. Intinya itu kita semua sama-sama menjaga kesadaran, dan kami dari hotel tetap semangat serta memaklumi semua yang ada. Kalau baik, pasti tidak ada masalah," tandasnya.

Penulis: Rikfy Edgar

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved