Pemkab Tutup Seluruh Tempat Wisata Trenggalek di Malam Tahun Baru, Antisipasi Keramaian Saat Pandemi
Pemkab putuskan menutup seluruh tempat wisata Trenggalek di malam tahun baru untuk antisipasi keramaian di masa pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menutup seluruh tempat wisata pada pergantian tahun, mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Keputusan itu disampaikan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam jumpa pers via daring (online), Rabu (23/12/2020).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru yang diteken 22 Desember 2020.
“Di bidang hiburan dan pariwisata, kami memiliki kebijakan menutup seluruh destinasi wisata mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021,” kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu.
Di luar tanggal itu hingga 4 Januari 2020, sebanyak 14 tempat wisata masih akan buka. Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Disdikpora Trenggalek Pastikan Sebagian SD dan SMP Pembelajaran Tatap Muka Januari Mendatang
Baca juga: Petugas Gelar Ram Check Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Semua Armada Dinyatakan Layak Jalan
Mas Ipin juga meminta para pelaku jasa wisata untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru).
Dalam rilis yang juga dihadiri Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, bersama para pejabat Forkopimda lainnya, Mas Ipin menerangkan, kepolisian tak akan mengeluarkan izin keramaian hingga 4 Januari 2021.
Maka, Pemkab Trenggalek dan Forkopimda sepakat untuk melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: Di Acara Baznas Award 2020, Baznas Trenggalek Beri Penghargaan UPZ Terbaik, Berikut Daftarnya!
Baca juga: Kasus Covid-19 di Trenggalek Terus Naik, Dinkes Pastikan 3 Asrama Isolasi Cukup Menampung Pasien
“Segala bentuk keramaian saat nataru, termasuk hajatan, konser musik, pesta kembang api, dilarang untuk diselenggarakan,” tutur dia.
Pihaknya mengimbau seluruh warga agar menikmati hari libur nataru di rumah masing-masing.
Sementara untuk kepentingan peribadatan Natal di gereja, pihaknya mengimbau agar dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami harap tim gabungan menggelar operasi yustisi bersama. Kami persilakan aparat melaksanakan tindakan tegas dalam pendisiplinan protokol kesehatan,” ungkap dia.
Editor: Dwi Prastika
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
menutup seluruh tempat wisata
Mochamad Nur Arifin
Mas Ipin
protokol kesehatan
Natal dan Tahun Baru 2021
AKBP Doni Satria Sembiring
operasi yustisi
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita jatim
Pakar Fengshui Bocorkan Prediksi Jenis Bisnis yang Banjir Cuan di 2021, Ada Otomotif dan Furniture |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Pria Trenggalek yang Bunuh Bapak Kandungnya Meninggal Dunia, di Penjara Sempat Mengeluh Sakit Kepala |
![]() |
---|
Sule Ikhlas Putri Delina Nikahi Jeffry Reksa yang Beda Keyakinan, Bukan Main-main: Bahagia Selamanya |
![]() |
---|
Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria |
![]() |
---|