Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Perayaan Tahun Baru 2021 Dipastikan Dilarang di Surabaya, Seluruh Aktivitas Berhenti Jam 20.00 WIB

Perayaan malam tahun baru 2021 dipastikan dilarang digelar di Surabaya, seluruh aktivitas berhenti maksimal jam 20.00 WIB.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (23/12/2020).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perayaan malam tahun baru dipastikan dilarang digelar di Kota Surabaya.

Bahkan seluruh aktivitas kota saat 31 Desember 2020 harus berhenti maksimal pukul 20.00 WIB. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, nantinya bakal ada surat edaran khusus yang disebar oleh pemkot terkait imbauan tersebut .

"Maksimal pukul 20.00 WIB operasional semua aktivitas harus dihentikan. Baik mal, kafe, restoran, tempat-tempat usaha lainnya," kata Eddy Christijanto, Rabu (23/12/2020). 

Lantaran pandemi Covid-19 (virus Corona), semua hal yang dapat memantik kerumunan terus diantisipasi. 

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, LBH Surabaya Catatkan Ribuan Aduan Dari Karyawan Terdampak Covid-19

Baca juga: Baru Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri Sosial, Risma Langsung Bikin Janji, Beri Pesan ke Warga Surabaya

Eddy Christijanto menyebut, aktivitas malam pergantian tahun memang tak diperkenankan digelar. 

"Kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan," terang mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu. 

Larangan perayaan malam tahun baru itu disebut bukan sekadar imbauan semata.

Sebab, bagi mereka yang bandel tetap berkeliaran, tim Swab Hunter bakal dimasifkan. 

Baca juga: Wali Kota Risma Imbau Warga Surabaya Tak Beli Terompet Tahun Baru, Antisipasi Penularan Covid-19

Baca juga: Cak Hud Apresiasi Aksi Warga Pondok Jati Sidoarjo Bersih-bersih Kali: Tak Cukup Andalkan Pemerintah

Sementara untuk tempat usaha yang bandel bakal diproses sanksi administrasi.

"Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD terkait sanksi administrasi," ujar Eddy Christijanto

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved