Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal 2020

370 Warga Binaan Jatim Terima Remisi Natal, Kadiv Pemasyarakatan: Perilaku Narapidana Semakin Baik

370 warga binaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi pada peringatan Natal 2020. Perilaku narapidana disebut makin baik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
ILUSTRASI - Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada peringatan Natal 2020, total 370 warga binaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi, dua diantaranya menghirup udara bebas. 

Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Hanibal banyaknya narapidana yang mendapat remisi di tahun ini berarti pembinaan dari lapas/rutan semakin baik. 

Hal tersebut sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana semakin baik. 

Baca juga: Gereja Pantekosta Bethel Bondowoso Gelar Ibadah Natal Tatap Muka, Khusus Jemaat 30 Tahun Keatas

Baca juga: Pria Madiun Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Temukan Obat Jantung dan Maag di Sepeda Motor

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," ujarnya, Kamis, (24/12/2020).

Hanibal menambahkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman.

Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. 

"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tutupnya.

Baca juga: 3 Pengedar Sabu Diringkus di Malang, 1 Terpaksa Ditembak Mati Usai Lawan Polisi Pakai Pisau

Baca juga: 12 Ucapan Selamat Natal 2020 Bahasa Inggris dan Indonesia, Bagikan ke Keluarga, Pacar hingga Sahabat

Besaran remisi yang didapatkan, tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved