Masa Libur Panjang Nataru, Penumpang KA di Jember Harus Tes Rapid Antigen
Calon penumpang sejumlah kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasi 9 Jember harus menunjukkan hasil tes rapid antigen yang negatif,
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Calon penumpang sejumlah kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasi 9 Jember harus menunjukkan hasil tes rapid antigen yang negatif, mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lalu kereta api apa saja yang calon penumpangnya harus menyertakan hasil negatif tes rapid antigen itu?.
"Tentunya KA jarak jauh," ujar Vice President Daop 9, Agus Barkah Nugraha, Rabu (23/12/2020).
KA jarak jauh yang saat ini beroperasi di wilayah PT KAI Daop 9 Jember adalah KA Tawangalun (Ketapang - Kota Lama Malang), KA Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan), KA Probowangi (Ketapang - Gubeng), KA Wijayakusuma (Ketapang - Cilacap), KA Mutiara Timur (Ketapang - Gubeng), dan KA Ranggajati (Jember - Cirebon).
Baca juga: Serangan Teddy ke Pihak Sule, Pengacara Ungkit Tuduhan Pembunuhan Lina & Keberadaan Klien: Tolong
Baca juga: KAI Daop 7 Tambah Layanan Rapid Tes Antigen di Stasiun KA
Baca juga: VIRAL Kelakuan 5 Siswi SMP Injak Rapor di TikTok, Guru Kesal Sungguh Keterlaluan, Begini Endingnya
Sementara, untuk KA lokal yakni Pandanwangi rute Jember - Ketapang, tidak ada kebijakan calon penumpang harus menjalani tes rapid antigen.
"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," imbuh Agus Barkah kepada TribunJatim.com.
Agus Barkah menambahkan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker medis atau minimal tiga lapis, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Selain itu, setiap penumpang KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan masker dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk tes rapid antigen, PT KAI Daop 9 Jember menyediakan lokasi tes rapid itu di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Tarif tes rapid antigen itu adalah Rp 105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Agus kepada TribunJatim.com.
Agus menyarankan, kepada calon penumpang KA untuk melakukan tes rapid antigen itu satu hari sebelum keberangkatan, mengingat proses pelayanan tes rapid antigen ini lebih lama dibandingkan tes rapi antibodi. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)
rapid tes antigen
penumpang KA
Stasiun Jember
PT KAI Daop 9 Jember
berita Jember terkini
TribunJatim.com
Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti |
![]() |
---|
8 Shio Bakal Dapat Hoki Berlimpah Besok Selasa, 2 Maret 2021: Kambing Usaha Konsisten Berbuah Hasil |
![]() |
---|
Pakar Fengshui Bocorkan Prediksi Jenis Bisnis yang Banjir Cuan di 2021, Ada Otomotif dan Furniture |
![]() |
---|
Pria Trenggalek yang Bunuh Bapak Kandungnya Meninggal Dunia, di Penjara Sempat Mengeluh Sakit Kepala |
![]() |
---|
Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria |
![]() |
---|