Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

59 Warga Binaan Lapas Lowokwaru Malang Dapat Remisi Natal 2020, Durasi Waktu Paling Lama 2 Bulan

59 warga binaan Lapas Lowokwaru Malang mendapat remisi Natal 2020 dengan durasi waktu paling lama 2 bulan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/HUMAS LAPAS LOWOKWARU MALANG
Kepala Bidang Pembinaan, Sigit Sudarmono saat memberikan remisi kepada warga binaan beragama Nasrani di Lapas Lowokwaru Malang, Jumat (25/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 59 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang mendapatkan remisi Natal 2020.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Lowokwaru Malang.

Kepala Lapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gede Krisna mengatakan, pemberian remisi tersebut atas arahan langsung dari pusat.

Remisi Natal merupakan remisi hari raya yang biasanya didapatkan oleh warga binaan yang sedang merayakan hari besarnya.

"Total ada 94 warga binaan di Lapas Lowokwaru Malang yang beragama Nasrani. Dan 59 di antaranya mendapatkan remisi hari Natal dengan durasi waktu remisi paling lama dua bulan," ucapnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Bulan Desember 2020, Penjualan Eceran di Wilayah Kota Malang Tumbuh Positif

Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Sumber Sirah Malang, Bisa Berenang Sambil Lihat Ganggang Hijau & Ikan-ikan

Anak Agung Gede Krisna mengatakan, sejak malam Natal, Kamis (24/12/2020), 94 narapidana yang beragama Nasrani melaksanakan ibadah di kamar masing-masing. 

Tepat di hari Natal ini, Jumat (25/12/2020), mereka mengikuti ibadah dan perayaan Natal mulai pukul 07.30 WIB di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. 

Ibadah diawali dengan penyerahan Remisi Khusus Natal 2020 oleh Kalapas Kelas I Malang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Sigit Sudarmono

"Meski dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona). Kami tetap memberikan remisi kepada warga binaan. Sesuai aturan dari pemerintah," ucapnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Siapkan Tenda untuk Pasien Suspek

Baca juga: Damkar Kota Malang Lakukan 138 Evakuasi Satwa Januari-November 2020, Laporan Terbanyak Tawon Vespa

Lebih jauh lagi, Anak Agung Gede Krisna menyampaikan pesan Menkumham, Yassona Laoly agar menjadikan momentum perayaan Natal 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang mengikuti isu-isu saat ini.

Serta dapat menghindari perbuatan yang merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kemeterian Hukum dan HAM.

"Pak Yassona berpesan kepada warga binaan agar dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan. Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Tuhan. Remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Tim Pemulasaran Jenazah Polresta Malang Kota Raih Penghargaan

Baca juga: Tak Wajib Test Antigen, Wisatawan di Kota Batu Harus Tunjukan Hasil Nonreaktif Rapid Test Antibodi

Baca juga: Dinilai Sukses, Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Polresta Malang Kota Raih Promoter Reward Lemkapi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved