Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Baru 2021

Amankan Malam Tahun Baru 2021, Polres Lamongan Larang Knalpot Brong, Konvoi dan Nyalakan Petasan

Antisipasi keramaian di malam Tahun Baru 2021, Polres Lamongan Jawa Timur sosialisasi larangan knalpot brong, konvoi dan nyalakan petasan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Polres Lamongan memberikan imbauan dan larang penggunaan knalpot brong. Polisi sampai harus blusukan ke semua bengkel yang ada di Lamongan, Minggu (27/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan Jawa Timur tidak ingin malam Tahun Baru 2021 diisi dengan pesta apapun. 

Untuk itu, tidak hanya menutup tempat hiburan dan cafe selama malam tahun baru, polisi juga  melarang konvoi dan pemakaian knalpot brong.

Jajaran Polsek sampai harus mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Lima hari lagi Tahun Baru 2021, Polres Lamongan telah melakukan upaya pengereman penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Diskopindag Kota Malang Bantu Urus Sertifikasi Tanah Gratis, Khusus Pelaku UMKM di 2 Kecamatan Ini

Baca juga: Beri Perhatian ABK dan Lansia di Ponorogo, Mensos Risma Tak Mau Bantuan Sampai Terputus

Jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, dan blusukan ke  bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

"Bengkel harus berani menolak jika ada yang memaksa memasang atau memesan knalpot brong, "kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada TribunJatim.com , Minggu (27/12/2020). 

Bahkan tidak hanya hari ini, awal bulan Desember pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

"Kita libatkan jajaran Polsek untuk mengimbau  demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat. Memastikan larangan penggunaan knalpot brong," kata  Harun.

Baca juga: Nasib Zaskia Gotik setelah Suami Positif Covid-19, Foto Dikomen Pedas, Istri Sirajuddin Bereaksi?

Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Bahari Lamongan (WBL), Cocok untuk Libur Long Weekend, Punya Banyak Wahana

Harun menyebut, polisi memberikan imbauan agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu itu. 

Ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Lamongan.

Selama  selama malam tahun baru Lamongan harus zero dari hingar bingar perayaan, termasuk knalpot brong.

Karena knalpot mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

"Suara knalpot brong sangat keras,  mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tandasnya.

Pihaknya, akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar segera melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat. 

Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan, menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat(1) dan pasal 277 junto pasal 50 ayat(1).

"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot, " ungkapnya. 

Polisi juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.

Lebih jauh, Harun mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ( Covid -19 ) pihaknya bersama Pemkab Lamongan juga bersepakat untuk melarang perayaan Tahun Baru yang mengakibatkan pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Dilarang melakukan konvoi dan menyalakan petasan dalam rangka perayaan Tahun Baru guna menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya," ungkap Harun. 

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Hery Pranoto mengatakan, surat edaran terkait larangan perayaan tahun baru ini juga telah disampaikan ke masyarakat Lamongan melalui instansi terkait.

"Kami sudah buat edaran ke semua pihak terkait hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 pada liburan Natal dan Tahun Baru di Lamongan," kata Hery Pranoto.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved