Antisipasi Balapan Liar dan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru, Ini Tindakan Polresta Malang Kota
Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah antisipasi balapan liar saat malam tahun baru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malam pergantian tahun baru sering dirayakan secara meriah oleh masyarakat. Selain dengan pesta kembang api, tak sedikit masyarakat juga mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Dengan suaranya yang memekakkan telinga, diharapkan dapat menjadi perhatian banyak orang. Padahal suara yang dikeluarkan dari knalpot brong tersebut, sangat mengganggu sekali kenyamanan masyarakat.
Mengantisipasi adanya hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah antisipasi. Yaitu dengan melakukan penegakan hukum serta rutin melaksanakan patroli Blue Light.
"Untuk antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot brong, kami lakukan penertiban dengan melakukan penegakan hukum bersama dengan Sabhara dan jajaran Polsek. Kami pun juga selalu rutin melakukan kegiatan patroli Blue Light, ke lokasi yang banyak kerumunan dan komunitas motor berkumpul," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution kepada TribunJatim.com, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Ular Kobra dengan 20 Telur Sedang Menetas Ditemukan di Perumahan Gresik
Baca juga: Tulungagung Zona Merah Covid-19, Izin Hajatan Dibatalkan, Pengajuan Baru Ditolak
Ia menjelaskan seperti operasi Blue Light yang dilakukan pada Sabtu (26/12/2020) malam kemarin. Dimana pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 sepeda motor.
"Kami amankan karena sepeda motornya tidak sesuai standar laik jalan, seperti tidak ada nomor polisi, spion, serta memakai knalpot tidak standar (brong). Kami juga lakukan penilangan kepada pengendara motornya, karena tidak memiliki SIM," jelasnya.
Selain itu pihaknya melalui unit Dikyasa, juga telah mendatangi beberapa bengkel variasi di wilayah Kota Malang. Untuk memberikan surat imbauan, terkait larangan penggunaan knalpot brong saat tahun baru.
"Namun tetap hal itu sulit dilakukan, karena mereka (pemilik bengkel variasi) berorientasi bisnis. Jadi mereka taat, saat kami ada disana," jelasnya.
Sehingga pihaknya berharap kesadaran penuh dari masyarakat, untuk tidak memakai knalpot brong.
"Kami berharap masyarakat sadar, memakai knalpot tidak standar atau tidak laik jalan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain dapat merusak mesin kendaraan, suara yang dihasilkan knalpot tidak standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani