Disuruh Selundupkan Narkotika ke Lapas Ponorogo, Dua Kurir Diiming-imingi Upah Rp 300 Ribu
Disuruh selundupkan narkotika ke Lapas Ponorogo lewat deodoran, dua kurir diiming-imingi upah Rp 300 ribu.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menindaklanjuti pemeriksaan dua tersangka kurir narkotika yang berniat menyelundupkan barang tersebut ke Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Denny Fahrudianto mengatakan, dua tersangka berinisial ASR dan BDR tersebut ketahuan saat barang yang akan dititipkan ke penghuni lapas berinisial EK diperiksa oleh petugas lapas.
"Setelah diperiksa ada deodoran yang dibuka oleh petugas dan dituangkan, ternyata ada barang yang dibungkus tisu dan dicurigai barang terlarang," ucap AKP Denny Fahrudianto, Selasa (29/12/2020).
Narkotika yang dimaksud diduga adalah sabu-sabu seberat 3,4 gram.
AKP Denny Fahrudianto menjelaskan, tersangka berinisial ASR merupakan residivis obat terlarang jenis pil double L yang sebelumnya juga pernah mendekam di Lapas Ponorogo.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang menelepon dirinya.
Baca juga: Sembuh, Bupati Ponorogo Ipong Beber Rencana Kerja Hingga Pergantian Kepemimpinan ke Sugiri Sancoko
Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru
"Hari Minggu (27/12/2020) malam ditelepon seseorang agar mengambil barang yang ada di Jalan Serayu, Kota Madiun, diletakkan di pot, lalu tersangka itu datang ke sana mengambil barang tersebut," jelasnya.
Setelah itu tersangka berinisiatif membeli deodoran sebagai wadah kamuflase untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Menurut keterangan, mereka mendapatkan upah Rp 300 ribu dibagi dua," lanjutnya.
Kedua tersangka terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan petugas Rutan Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang diduga narkotika yang disamarkan melalui deodoran, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Beri Perhatian ABK dan Lansia di Ponorogo, Mensos Risma Tak Mau Bantuan Sampai Terputus
Baca juga: Larang Penggunaan Knalpot Brong pada Malam Tahun Baru 2021, Polres Madiun Beri Imbauan Bengkel Motor
Karutan Ponorogo, Arya Galung mengatakan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut terjadi saat ada dua orang pengunjung berinisial ASR dan BDR yang hendak menitipkan barang sekitar pukul 09:45 WIB.
Barang-barang tersebut ditujukan untuk salah seorang warga binaan berinisial EK.
Sesuai SOP yang berlaku, barang-barang tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dan para penitip barang tersebut harus masuk dan menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.