Jumlah Denda Ops Yustisi Penegakan Prokes di Tuban Capai Rp 65 Juta, Bahkan Ada yang Dikurung
- Tim satgas pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus melakukan ops yustisi penindakan protokol kesehatan (Prokes).
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim satgas pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus melakukan operasi yustisi penindakan protokol kesehatan (Prokes).
Tim dari Kepolisian, TNI, Jaksa dan Pengadilan, bahkan melakukan sidang di tempat di sejumlah daerah bagi warga yang melanggar Prokes.
Dalam kurun waktu 14 Agustus-28 Desember, tim satgas telah melakukan denda administratif disiplin kepada 932 pelanggar.
Adapun nilai denda yang terkumpul yaitu mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk ops yustisi penegakan prokes denda yang terkumpul mencapai Rp 65.450.000," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat anev akhir tahun di Mapolres kepada TribunJatim.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Mulai 1 Januari 2021, Perlukah Update OS? Cek Detailnya
Baca juga: Unggahan MYD di 2017 Jadi Sorotan, Ungkap Kerinduan, Tahun yang Sama Video Syur Gisel Dibuat
Baca juga: Sekda Akan Laporkan Dinamika Roda Pemerintahan Pemkab Jember ke Gubernur Jatim
Perwira menengah itu menjelaskan, adapun untuk jumlah denda yang terkumpul nantinya akan masuk ke kas pemerintah daerah (pemda).
Selain denda juga ada sanksi kerja sosial sebanyak 19771 bagi pelanggar prokes.
Sedangkan untuk yang dilakukan sita identitas ada 485 pelanggar, termasuk ada yang dikurung percobaan 4 pelanggar.
"Dengan kondisi Tuban yang masih zona merah ini, ia berharap agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus," pungkasnya kepada TribunJatim.com.(nok/Tribunjatim.com)