Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wadul ke DPRD Jawa Timur, Pedagang Kayon dan Karah Khawatir Digusur di Tengah Pandemi

Pedagang dan pekerja di sentra Kayon hingga penyangga bendungan kawasan Karah Surabaya resah.

Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Hearing para pedagang dengan DPRD Jatim 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pedagang dan pekerja di sentra Kayon hingga penyangga bendungan kawasan Karah Surabaya resah. 

Pasalnya mereka terancam nganggur menyusul rencana Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) akan melakukan penggusuran.

Praktis jika hal ini terealisasi sebanyak 700 orang yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut akan menjadi pengangguran baru. 

Baca juga: 27 Ruas Jalan Kota Mojokerto Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2021, Warga Luar Daerah Dilarang Masuk

Dampak ekonomi yang ditimbulkan ini akan semakin berat terlebih ditengah Pandemi COVID-19. 

Di tengah lesunya sektor usaha, kabar adanya penggusuran bagi para pedagang dan pekerja menjadi hal yang harus segera disikapi.

Menyikapi hal tersebut, pedagang yang teegabung dalam Paguyuban Pedagang Bantaran Sungai Surabaya (PPBSS) mengadu ke DPRD Jawa Timur.

Menurut Hanani Koordinator PPBSS, ini kali kedua para pedagang melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Jatim. Sebelumnya tanggal 17 November 2020 pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Perum Jasa Tirta Asa I dan Balai Besar Sungai Berantas (BBWS), Dinas PU Sumber Daya Air. 

"Pada 17 November 2020, kami di fasilitasi Komisi D DPRD Jatim telah menggelar pertemuan. Disitu setelah komunikasi disepakati tidak jadi dilakukan penggusuran karena pada massa pandemi. Tapi tiba-tiba kami dapat surat peringatan satu dari BBWS per tanggal 11 Desember yang kami terima 16 Desember 2020, dimana dalam jangka 15 hari kedepan kami harus melakukan pengosongan, itu berarti 31 Desember 2020," ungkap Hanani disela rapat hearing dengan Komisi D DPRD Jatim, Rabu (30/12/2020).

Hanani menyebut dengan adanya surat pengosongan berarti apa yang telah disepakati tidak dihiraukan. Ia berharap ada solusi terkait hal ini. Hanani juga tidak mempermasalahakan jika sepadan kali Surabaya dimanfaatkan sesuai peruntukan, namun demikian para pedagang dan pekerja butuh waktu di ekonomi yang serba susah seperti sekarang.

"Kami tidak masalah jika lahan yang ada di manfaatkan sesuai peruntukkan. Tapi kami ijin hendaklah pemerintah bijak, ini masa sulit, kalau di gusur karyawan atau pegawai yang ada makan apa," tanya nya.

Sementara itu Adji Sunyoto Sekretaris Paguyuban PPBBS berharap jika ada pengaturan sewa ulang dari BBWS yang sebelumnya ke PJT pedagang akan patuh. Namun jika opsi pengosongan tetap menjadi jalan terakhir pedagang minta adanya tenggat waktu.

"Jika diperkenankan sewa ulang kita bersedia, kita patuh pada hal yang baru. Kalau memang mentok harus mengosongkan, kita butuh waktu terlebih ekonomi belum stabil, kita butuh waktu mengosongkan 5 tahun kedepan," harapnya.

Dikonfirmasi terkat hasil hearing dengan Komisi D DPRD Jatim Kepala BBWS Brantas Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penggusuran. Diakui BBWS memang akan mengembalikan fungsi peruntukan sepadan sungai, namun demikian masalah sosial juga tetap diperhatikan terlebih di tengah pandemi.

"Kita akan mengembalikan sesuai fungsinya, tapi sisi-sisi kemanusian kita harus sepakati bersama dan ini yang akan disepakati oleh tim langkah-langkah apa yang harus dilakukan," paparnya.

Rizal mengaku akan berkoordinasi lintaa lini terkait permasalahan ini,  termasuk membentuk tim kecil menggandeng Kejaksaan untuk mencarikan titik temu. Ia meyebut ada beberapa aspek yang harus diprkuat baik regulasi maupun dari segi kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved