Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Bawaslu Jatim Nyatakan Eri-Armuji Tak Lakukan Politik Uang, PDIP: Putusan Ini Jadi Alat Bukti di MK

Bawaslu Jawa Timur menyatakan Eri Cahyadi-Armuji tak lakukan money politic, PDIP: Putusan ini jadi alat bukti di Mahkamah Konstitusi.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pasangan Calon Wali Kota Surabaya dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) unggul dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Minggu (22/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang.

Hal ini sekaligus membantah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armuji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jawa Timur, M Ikhwanudin Alfianto, saat memutuskan sidang, Senin (4/1/2021).

Sebelumya, laporan money politic ke Bawaslu disampaikan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novly B Theysen.

Ini terkait pengiriman surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji awal Desember 2020.

Sebelum akhirnya diputuskan, Bawaslu Jawa Timur telah menyidangkan laporan ini selama dua pekan. Sidang juga disiarkan secara langsung di akun media sosial milik Bawaslu Jawa Timur

Pada sidang putusan, bertindak sebagai Ketua Majelis, M Ikhwanudin Alfianto, Anggota Majelis antara lain Totok Hariyono, Eka Rahmawati, dan Nur Elya Anggraini.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Armuji Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Surabaya: Itu Hoax!

Baca juga: Menang di Pilkada Kabupaten Blitar 2020, PKB: Bobotnya Setara Menang di Lima Daerah

Di sisi lain, Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Surabaya sekaligus Tim Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, sebagai pihak terlapor menyambut baik putusan ini. Dengan putusan ini sekaligus membersihkan nama Eri-Armuji dari segala tuduhan miring. 

"Masyarakat Surabaya sebenarnya tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang hari H coblosan Pilkada tempo hari," katanya. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang untuk Pilkada Surabaya 2020, Senin (4/1/2021).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang untuk Pilkada Surabaya 2020, Senin (4/1/2021). (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE)

Pasca putusan Bawaslu Jawa Timur, PDI Perjuangan Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pihak terkait, pihaknya akan menggunakan putusan Bawaslu tersebut sebagai bukti tandingan di sidang. 

Baca juga: Golkar Jawa Timur Ungkap Rahasia Strategi Kemenangan Para Kandidat di Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Keliling Kawasan RW 4 Praban Wetan Surabaya, Ada Makam Bersejarah Sampai Bangunan Bergaya Kolonial

Untuk diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Laporan yang disampaikan juga terkait dengan pelanggaran secara TSM. 

"Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso

Hal senada disampaikan PDI Perjuangan menanggapi putusan sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved