Bupati Malang Jelaskan Perbedaan PPKM dengan PSBB, Tidak Ada Penerapan Penyekatan di Check Point
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menegaskan PSBB berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menegaskan PSBB berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"PPKM lebih longgar dibanding PSBB lalu. Penerapannya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," sebut Sanusi ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/1/2021).
Menurut Sanusi, perbedaan mendasar antara PPKM dengan PSBB lalu, tidak adanya penerapan penyekatan yang dilakukan di check point seperti halnya dilakukan saat PSBB.
Baca juga: Jelang Penerapan PPKM, Bupati Malang Bebaskan Warga Luar Daerah Masuk Kabupaten Malang
Baca juga: Banjir di Lamongan Meluas, 38 Desa di 6 Kecamatan Tergenang, Kerugian Ditaksir Capai Rp 26 Miliar
"Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021," ucap Sanusi.
Terakhir, Sanusi menerangkan tidak membuat kebijakan baru tentang pencegahan virus Corona selama PPKM berlangsung.
"Tidak ada perubahan itu instruksinya Gubernur. Gak boleh makai kebijakan sendiri yang bertentangan dengan peraturan yang ditentukan oleh kementrian," tutur Abah Sanusi. (SURYA/Erwin Wicaksono)
Editor: Pipin Tri Anjani