Virus Corona di Trenggalek
Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19, Begini Langkah Penanganan yang Disiapkan Pemkab
Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah Covid-19. Pemkab akan mempercepat pengoperasionalan empat puskesmas sebagai rumah sakit dalurat Covid-19.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan virus Corona ( Covid-19 ), Senin (18/1/2020).
Hal itu disebabkan adanya lonjakan jumlah pasien Covid-19 secara signifikan pada Januari 2020.
Bahkan, penambahan kasus baru dalam dua pekan ini lebih banyak ketimbang penambahan di bulan November 2020.
Baca juga: Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas, Rizky Billar-Lesty Kejora, Malam Ini Jam 18.30 WIB
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 19 Januari 2021: Cancer Coba Kendalikan Amarah, Pisces Berhenti Berdebat
Sekadar informasi, November menjadi bulan dengan penambahan kasus Covid-19 terbanyak sepanjang 2020 di Trenggalek.
"Artinya Januari ini menjadi puncak penambahan kasus di Trenggalek," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, Senin (18/1/2021).
Menyikapi masuknya Trenggalek dalam zona merah, Mas Ipin mengatakan Pemkab Trenggalek mengambil beberapa langkah.
Pemkab akan mempercepat pengoperasionalan empat puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Surabaya Dimulai, Forpimda Beri Contoh dan Menunjukkan Vaksin Aman dan Halal
Baca juga: Guru dan Penjaga Sekolah di Pamekasan akan Dapat Insentif Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Kategorinya
Langkah itu akan menambah sekitar 120 tempat tidur untuk merawat pasien yang terpapar virus corona.
"Untuk penanganan, kami akan pilah berdasar cycle threshold untuk pasien positif. Jadi tidak hanya berbasis risiko," ungkap Mas Ipin.
Pasien yang angka cycle threshold-nya tinggi, dengan kemungkinan kesembuhan cepat, akan didorong dengan penambahan vitamin.
"Ini agar bisa meningkatkan angka kesembuhan kita," tuturnya.
Selain itu, pemkab juga akan melakukan pelacakan semaksimal mungkin.
"Kita gencarkan PCR (polymerase chain reaction). Di RSUD, kita bisa melakukan itu antara 200-300 per hari. Ditambah dengan rapid test antigen. Terutama bagi mereka yang berisiko tertular," sambungnya.
Terkait pengetatan kegiatan masyarakat, pemkab juga mengambil beberapa kebijakan baru.
Antara lain, penutupan destinasi wisata hingga 25 Januari 2021 atau hingga akhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aktivitas di rumah makan juga direvisi.
"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.
Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak bergerumbul. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.
Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.
Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud