Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uang BBM Truk Sampah di Kabupaten Jember Kembali Kritis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember berharap Pemkab Jember segera memiliki payung hukum resmi tentang pengelolaan APBD tahun 2021.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Truk sampah yang diparkir di depan Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Senin (4/1/2021). 

Aris menegaskan, uang hasil bantuan masyarakat hanya akan bisa bertahan sampai akhir pekan ini.

"Kalau pekan depan masih belum ada APBD, kami tidak tahu lagi. Kami berharap, ada solusi, salah satunya melalui APBD," tegasnya.

Seperti ditulis sebelumnya, Kabupaten Jember menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan, macetnya anggaran pengelolaan sampah, satu di antaranya untuk BBM truk pengangkutan sampah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jember tidak berani mencairkan uang, akibat tidak ada payung hukum resmi untuk pengelolaan APBD di tahun 2021.

Kabupaten Jember tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2021 yang disahkan oleh bupati dan DPRD.

Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun 2021 dinilai cacat prosedur sehingga tidak ada satu pun OPD yang berani mencairkan anggaran.

Walhasil, tidak ada uang negara yang dipakai OPD untuk operasional kantor mereka. Para ASN Pemkab Jember juga belum gajian sampai 20 Januari 2021.

Dampak lainnya, DLH tidak bisa mencairkan anggaran BBM truk sampah. Akibatnya, awal Januari 2021, para sopir truk sampah mogok kerja dengan memarkir truk sampah mereka di depan Pendapa Bupati Jember dan Kantor Pemkab Jember.

Mereka hanya mogok kerja selama dua hari. Namun tumpukan sampah terlihat di mana-mana, dan membuat masyarakat tidak nyaman.

Masyarakat pun memberikan bantuan uang pembelian BBM, sehingga truk pengangkut sampah bisa beroperasi kembali.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved